Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Berikut Jenis Denda dan Besarannya, Kini Tak Perlu Sidang

Berikut ini mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik. Berikut ketahui juga jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Tribunnews/JeprimaIni
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Berikut Jenis Denda dan Besarannya, Kini Tak Perlu Sidang 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik.

Korlantas Polri sudah memberlakukan tilang elektronik atau atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tahap pertama secara nasional di 12 Provinsi, Selasa (23/3/2021)

Pada tahap pertama ini, penilangan berlaku melalui perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran dimonitor kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Baca juga: Sehari Sudah 5.000 Pelanggaran Tilang Elektronik di Kota Bandung, Terbanyak Terobos Lampu Merah

Adapun jika Anda terkena penilangan mekanismenya Anda akan melalui sidang atau membayar denda.

Kini, jika Anda terkena tilang elektronik, maka tidak perlu datang ke pengadilan untuk sidang karena pembayaran sanksi tilang bisa dilakukan secara daring.

Lalu, bagaimana mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik tersebut?

Berikut ini TribunJabar.id rangkum mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik.

Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Secara mekanisme penilangan, maka Anda akan mendapatkan pemberitahuan penilangan secara daring.

Bila kena tilang elektronik maka surat tilang otomatis dikirimkan ke alamat pelanggar.

Dalam surat tilang tersebut juga akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal berikut tempat pelanggaran.

Pada surat itu juga terdapat tautan laman konfirmasi pelanggaran lengkap dengan besaran denda yang harus dibayar.

Anda melakukan konfirmasi pelanggaran yang berlaku selama delapan hari.

Adapun batas waktu pembayaran tilang elektronik tersebut diberi tenggat waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved