Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Berikut Jenis Denda dan Besarannya, Kini Tak Perlu Sidang

Berikut ini mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik. Berikut ketahui juga jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Tribunnews/JeprimaIni
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Berikut Jenis Denda dan Besarannya, Kini Tak Perlu Sidang 

Setelah melakukan konfirmasi, maka pelanggar akan menerima email konfirmasi berupa tanggal dan lokasi pengadilan.

Baca juga: Penjelasan Mengenai Tilang Elektronik, Bagaimana Mekanismenya serta Cara Kerjanya

Baca juga: 21 TitiK Tilang Elektronik di Bandung, Mulai dari Simpang Pasteur, Ahmad Yani-Riau, hingga Cibiru

Kemudian pelanggar yang kena tilang juga akan mendapatkan SMS berisi nama pelanggar, jenis pelanggaran, besaran denda, dan rekening virtual account tujuan pembayaran denda.

Pelanggar dapat memilih, antara membayar denda tilang melalui bank atau datang saat sidang.

Demikian, dengan menyelesaikan pembayaran, maka Anda tak perlu datang ke sidang.

Namun, pelanggar membayar denda ke nomor  rekening virtua account yang terncatum dalam SMS tersebut.

Pelanggar dapat melakukan transfer melalui e-banking maupun ATM.

Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan
Jenis Pelanggaran yang Bisa Dicatat E-Tilang Mulai Bulan Depan (Tribunnews/JeprimaIni)

Berikut ini jenis pelanggaran dan besaran denda tilang elektronik:

1. Menggunakan ponsel 

Pelarangan penggunaan ponsel saat berkendara sudah diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ. 

Pengemudi yang melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi keadaan yang mengganggu konsentrasi di jalan akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000. 

Aturan ini berlaku untuk pengendara motor atau mobil. 

Aktivitas lain selain berkendara dianggap bisa mengganggu konsentrasi, termasuk menggunakan ponsel.

2. Tidak menggunakan helm 

Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ, bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Hukuman bagi pelanggarnya tertulis pada Pasal 290 dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved