Cara Bayar Denda Tilang Elektronik ETLE, Berikut Jenis Denda dan Besarannya, Kini Tak Perlu Sidang
Berikut ini mekanisme penilangan dan cara bayar denda tilang elektronik. Berikut ketahui juga jenis pelanggaran dan besaran denda yang harus dibayar
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
3. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Khusus pengemudi mobil dan penumpang yang ada di depan atau samping pengemudi, wajib mengenakan sabuk pengaman atau seat belt.
Jika melanggar aturan ini, maka pelanggar akan dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Baca juga: Kendaraan Warga Sukabumi yang Pakai Knalpot Bising Siap-siap Ditilang, Dicopot, dan Dimusnahkan
4. Melanggar rambu dan marka jalan
Semua pengendara di jalan, wajib mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan yang berlaku.
Jika kedapatan melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan Pasal 287 ayat 1.
Adapun sanksinya berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
5. Memakai pelat nomor palsu
Setiap kendaraan dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor dan harus sesuai dokumen yang ada.
Dalam pasal 280 mengatur, jika pengendara menggunakan pelat nomor palsu, maka mendapat pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tilang-elektronik.jpg)