Mantan Pejabat Pemkab Subang Bakal Dihadirkan di PN Kelas IA Khusus Bandung, Jadi Saksi Korupsi

Mantan pejabat di Pemkab Subang bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi pungutan uang puluhan miliar dari para honorer yang hendak jadi PNS

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Subang Ojang Sohandi mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Ojang akan dihadirkan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung untuk menjadi saksi kasus yang menjerat Heri Tantan. 

Terdakwa, menurut dakwaan jaksa KPK,  juga memberikan uang itu pada pihak lain.

Yakni anggota Komisi A DPRD Subang Pipin M Iqbal senilai Rp 110 juta,

Juga kepada mantan Bupati Subang Eep Hidayat yang diterima di Lapas Sukamiskin.

Eep sempat menjalani pidana di Lapas Sukamiskin karena kasus upah pungut PBB.

Baca juga: Teddy Minta Rp 750 Juta, Rizky Febian Malah Minta Kembalikan Aset, Bisa Berurusan dengan Hukum

Sisanya, Rp 15 miliar lebih, diberikan ke pihak lain atas sepengetahuan Ojang, Abdulrahman, dan Nina.

"Dihadirkan sebagai saksi untuk mengkonfirmasi soal penerimaan uang," kata Ira. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved