BLT BPJS Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta Cair Tahun Ini, Tapi Terbatas, Berikut Kriteria Penerima

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan bahwa tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS Karyawan Gaji di Bawah 5 Juta

Editor: Siti Fatimah
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengumumkan bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS karyawan tidak diperpanjang tahun ini.

Tapi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan bahwa tahun ini masih akan ada pencairan BLT BPJS.

Baca juga: Tak Ingin Repotkan Anak, Seorang Janda di Pangandaran Ambil Pasir di Sungai untuk Cukupi Kebutuhan

Meski begitu, pencairan BLT BPJS ini dicairkan secara terbatas.

Tidak semua menerima namun yang memenuhi persyaratan berikut ini.

Adapun kriteria daftar penerima BLT BPJS ini disampaikan oleh Menaker Ida Fauziah belum lama ini.

Kabar gembira ini khususnya bagi pekerja yang terdaftar sebagai penerima BLT BPJS gelombang 1, tapi belum menerima pencairan gelombang 2.

Sekadar diketahui, pencairan BLT BPJS 2021 ini memang tidak diberikan kepada seluruh pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta seperti sebelumnya.

Menurut Menaker Ida Fauziah, pencairan BLT subsidi gaji ini hanya menyasar pekerja yang terdaftar sebagai penerima di gelombang 1, tapi belum mendapatkannya pada gelombang 2.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen.

Baca juga: Seminggu Pertama Bulan Maret 2021, NTB Sudah Dilanda 121 Kali Gempa Bumi

Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Ida dikutip dari Antara, Minggu (21/2/2021).

Sebelumnya, pemerintah pada 2020 memberikan subsidi gaji yang merupakan bantuan saat pandemi untuk para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta yang disalurkan dalam dua gelombang.

Pada BLT karyawan gelombang yakni Agustus-September 2020 telah disalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada 12.293.134 orang.

Sementara untuk gelombang 2 pada November-Desember 2020 disalurkan kepada 12.244.169 orang.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Keuangan," tambah Ida.

Baca juga: Sedang Buat Gula Aren Ditinggal Pergi, Hanya Ada Anak, Rumah Terbakar, Begini Kondisnya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved