Jeritan Pilu Kusmiyati, Berharap Anak Jadi Bidan PNS, yang Ada Malah Terlilit Utang Rp 200 Juta
Kusmiyati (47) harus menerima kenyataan mengangsur utang di bank sebesar Rp 200 juta tanpa pernah menikmati uang itu.
TRIBUNJABAR.ID, GROBOGAN - Kusmiyati (47) harus menerima kenyataan mengangsur utang di bank sebesar Rp 200 juta tanpa pernah menikmati uang itu.
Dia pun hanya bisa menangis menerima kenyataan pahit itu.
Kini, dia harus menanggung beban cicilan Rp 5,3 juta per bulan selama lima tahun.
Warga Desa Panunggalan, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ini merupakan korban penipuan tetangganya yang mengaku bisa mempekerjakan putrinya menjadi bidan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Alih-alih mendapatkan pekerjaan, uang Rp 200 juta yang diminta sebagai mahar untuk menjadi abdi negara justru raib.
"Sebenarnya banyak korbannya, namun mereka malu dan tidak mau masalah ini dibesar-besarkan. Bagaimana saya tahan, orang kecil seperti saya punya tanggungan utang sebanyak itu sejak 2015 tanpa hasil sepadan. Siapa sih yang tak ingin anaknya bekerja selulus kuliah," tangis Kusmiyati saat ditemui Kompas.com di rumahnya, Kamis (25/2/2021) sore.
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Landa Sumur Banten, Berkekuatan Magnitudo 5,1, Berpotensi Tsunami?
Baca juga: Kartika Putri Mengaku Sudah Rugi Banyak, Punya Banyak Bukti dengan Laporkan Richard Lee ke Polisi
Kusmiyati mengaku geram lantaran kesepakatan sejak 2015 tersebut tak kunjung terealisasi dengan berbagai alasan yang tak jelas.
Apalagi uang Rp 200 juta telah diserahkan dengan bukti kuitansi di atas materai.
"Saya awalnya diiming-imingi oleh Abdul Muiz, salah satu perangkat desa di kampung supaya menitipkan anak saya ke Pak Mustamir seorang kontraktor yang juga tetangga saya. Katanya bisa menjadikan anak saya bidan PNS di Solo. Namun ternyata semua itu bohong, uang malah dibawa kabur Pak Mustamir," ungkap Kusmiyati.
Merasa ditipu, ibu dua anak tersebut lantas melapor ke Polsek Panunggalan pada 2017.
Amarah Kusmiyati pun akhirnya memuncak lantaran setelah beberapa kali melapor belum juga ada kepastian dari pihak polisi.
Curahan hati Kusmiyati melalui rekaman video bahkan diunggahnya ke beberapa media sosial, dengan harapan kasusnya segera mendapat perhatian.
"Karena tak juga ada hasil, saya lantas melapor lagi ke Polsek Panunggalan pada 2019, namun hingga saat ini saya juga belum mendapat kejelasan. Akhirnya saya minta bantuan pengacara untuk mendampingi. Dan saking jengkelnya saya sebar video curahan hati saya yang tertipu ini ke Instagram, YouTube, dan lain-lain," kata Kusmiyati.
Dijelaskan Kusmiyati, setelah upayanya memberanikan diri melapor ke polisi, ternyata menginspirasi seorang warga Kecamatan Pulokulon yang mengalami nasib serupa juga berencana menempuh jalur hukum seperti dirinya.
Baca juga: Kata BCA Terkait Kasus Salah Transfer Sebesar Rp 51 Juta yang Berujung Penjara
Baca juga: Persib Bandung Siap Ikut Lelang Pengelolaan Stadion GBLA, Pengamat Sarankan Kolaborasi Saja
"Namanya Sutikno, dia sudah menyerahkan Rp 85 juta dengan bukti kuitansi dan Rp 17 juta tanpa kuitansi. Uang itu diserahkan ke Pak Mustamir dan dijanjikan dijadikan guru PNS di Kabupaten Grobogan. Semoga lainnya yang tertipu segera nyusul dan tak malu untuk melapor. Saya berharap pelaku ditangkap dan diadili," ucap Kusmiyati.