Selasa, 14 April 2026

Kata BCA Terkait Kasus Salah Transfer Sebesar Rp 51 Juta yang Berujung Penjara

Bank BCA buka suara mengenai kasus yang menimpa makelar mobil di Surabaya, Jawa Timur.

Editor: Giri

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bank BCA buka suara mengenai kasus yang menimpa makelar mobil di Surabaya, Jawa Timur.

Makelar mobil itu dipenjara gara-gara memakai uang yang masuk rekeningnya. Ternyata, uang itu merupakan salah transfer yang dilakukan karyawan back office BCA Citraland, Surabaya, Jawa Timur.

Ardi Pratama telah memakai uang senilai Rp 51 juta untuk keperluan pribadi

Kini, Ardi mendekam di jeruji besi karena tidak bisa mengembalikan uang yang dipakainya itu tanpa dicicil.

Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn, mengatakan, perbankan sudah menjalankan operasional sesuai hukum yang berlaku.

"Mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Citraland, dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Hera saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Klaster Perkantoran Marak di Ciamis, ASN Diimbau Tidak Lakukan Perjalanan Keluar Daerah

Baca juga: Tahun 2018 Bersaing Jadi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Lantik Gus Ipul Jadi Wali Kota Hari Ini

Hera menuturkan, kesalahan transfer bank diatur dalam pasal 85 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011.

Dalam beleid disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pelaku bisa dikenai denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Dalam hal terjadinya kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam pasal 85 UU 3/2011," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus yang menimpa Ardi Pratama mulanya terjadi pada 17 Maret 2020.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan menjelaskan, transfer kliring sebesar Rp 51 juta itu masuk ke rekening Ardi.

Namun, Ardi menyangka, uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.

Uang itu akhirnya digunakan untuk keperluan belanja.

"Dia makelar mobil, karena pas dicek itu tidak ada identitas pengirimnya, hanya kliring BI. Akhirnya dipakailah uang itu untuk keperluannya seperti belanja dan bayar utang," ujar Hendrix saat dihubungi, Rabu (24/2/2021).

Selang 10 hari, tepatnya 27 Maret, pihak BCA baru mengetahui bahwa mereka salah mentransfer uang.

Baca juga: Cucu yang Masih SD Dipaksa Berhubungan Suami-Istri dengan Tetangga, sang Kakek Lihat Langsung

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved