Tak Lagi Imbauan, Tempat Usaha yang Langgar Prokes di Kota Bandung Langsung Disegel
Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal langsung menyegel tempat usaha yang melanggar Peraturan Wali Kota
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satgas penanganan Covid-19 Kota Bandung bakal langsung menyegel tempat usaha yang melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan saat ini tidak akan ada lagi imbauan atau peringatan kepada pelanggar protoko kesehatan (Prokes).
"Begitu ada pelanggaran langsung dilakukan proses penindakan, kalau itu berulang langsung kepada fase pembekuan, kalau terus (melanggar) nanti bisa dilakukan pencabutan izin," ujar Ema, di Balai Kota, Rabu (24/2/2021).
Dikatakan Ema, kebijakan itu sudah tertuang dalam Perwal nomor 6 tahun 2021, perubahan dari Perwal nomor 4 2021 tentang PSBB Proporsional.
Baca juga: Aam Gorok Leher Sendiri hingga Tewas, Stres Harus Mengganti Motor yang Hilang Milik Perusahaan
"Di Perwal nomor 6, sesuai arahan pimpinan bahwa dari sisi jam operasional itu tidak ada perubahan, baik itu restoran maupun tempat hiburan, tetapi masa penindakan," katanya.
Sejak diberlakukan Perwal baru, kata Ema, tempat usaha yang melanggar pun akan dikenakan sanksi penutupan operasional hingga 14 hari.
"Pak Wali sudah menandatangani bahwa sekarang ini 14 hari, kalau kemarin itu 3 hari," katanya.
Sementara sanksi administrasi yang sebelumnya direncanakan naik dari Rp. 500 ribu menjadi Rp. 5-10 juta untuk memperberat pelanggar, urung diterapkan karena sejumlah alasan.
"Tidak, karena kita tetap harus sesuai dengan regulasi yang sudah mengatur di atasnya. Kitakan sudah konsultasi juga bahwa itu secara aturan tidak tepat untuk dilakukan. Makanya tetap besaran seperti itu," ucapnya.
Baca juga: FAKTA UNIK Banjir Bekasi, dari Ngungsi ke Truk Kontainer sampai Ibu-ibu Melahirkan di Warung