Ada Rekayasa Lalin di Sekitar Alun-alun, Dewan: Awas Mata Pencaharian Pedagang Kecil Putus
Wakil Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Fajar Sidiq menuturkan, penerapan rekayasa lalulintas tersebut, seharusnya berdasarkan pertimbangan yang matang
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Rekayasa lalulintas itu sendiri telah mengubah rute atau jalur untuk kendaraan dari arah Cirebon tujuan Majalengka.
Berikut pemberlakuan jalan satu arah di dalam Kota Majalengka.
A. Pemberlakuan jalan satu arah di Jalan Ahmad Yani : Dari arah timur mulai simpang pujasera (kantor DPKP3KB) sampai dengan simpang Imam Bonjol (depan) steriil dari pedagang dan parkir.
B. Jalan Suha tetap diberlakukan jalan dua arah.
C. Jalan Babakan (simpang Toko Alit Mambo) diberlakukan : Dari arah selatan satu arah ke arah utara menuju traffict light Istana Bintang.
D. Simpang Bhayangkara juga diberlakukan satu arah ke arah selatan. Posisi pedagang kaki lima digeser sebelah barat jalan.
E. Simpang Jalan Pramuka juga diberlakukan satu arah ke arah selatan, posisi pedagang kaki lima digeser sebelah barat jalan.
F. Simpang Kejaksaan/ Kantor Pos masih diberlakukan dua arah ke utara.
Baca juga: Ulang Tahun ke-21, Tribun Jabar Berikan Apresiasi pada Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung
G. Untuk jalan depan Masjid Al Imam tutup total untuk lalu lintas umum, bisa digunakan khusus parkir jemaah pada saat salat Jumat.
H. Jalan Imam Bonjol masih diberlakukan dua arah ke utara maupun ke selatan.
I. Pemanfaatan lahan parkir meliputi lahan Pujasera, Graha Sindangkasih, simpang Mambo selatan, eks Mapolres, eks BPR dan area parkir (belakang DPRD).
J. Penataan para pedagang kaki lima akan dilakukan penataan dan berkoordinasi bersama-sama dengan dinas/instansi/lembaga yang terlibat akan dilakukan evaluasi lanjutan dan akan dilakukan sosialisasi ke masyarakat.
Baca juga: Ulang Tahun ke-21, Tribun Jabar Berikan Apresiasi pada Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung