Ngaku Punya Guru Eyang Anom di Gunung Hejo dan Bisa Gandakan Uang, Driver Ojek Online Dibui
Seorang pengemudi ojek online berinisial Cb (41) asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, harus mendekam sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Seorang pengemudi ojek online berinisial Cb (41) asal Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, harus mendekam sel tahanan Mapolsek Regol, Kota Bandung. Dia berada di sana sejak awal Januari.
"Cb ini kami tahan karena terlibat kasus penipuan dengan modus jadi dukun yang bisa mengadakan uang secara mistis. Korbannya Mya (26) warga Kecamatan Regol Kota Bandung," ujar Kapolsek Regol, Kompol Aulia Djabar, di Jalan Mohammad Toha, Rabu (17/2/2021).
Aulia mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban.
Kasus bermula saat korban bertemu pelaku, yang menawarkan diri bisa menyembuhkan penyakit kulit.
"Syaratnya korban harus membeli minyak japaron dengan harga Rp 1,75 juta, bahkan setelah empat hari bakal menerima uang," ucap Aulia.
Korban sempat menemui pelaku menagih minyak tersebut. Namun pelaku berkelit barang yang dijanjikan belum tersedia.
Korban masih percaya dan meminta bantuan pada pelaku agar pacarnya bisa kembali setelah putus.
Baca juga: Dian Nitami Ungkap Karakter Bu Farah di Sinetron Buku Harian Seorang Istri yang Tiba-tiba Hilang
Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Banjir Subang 14 Hari, Kesehatan Masyarakat Menjadi Fokus BPBD Saat Ini
"Pelaku memberi syarat dan korban harus memenuhinya. Yakni harus membeli boneka serta membeli minyak dengan harga total Rp 2,6 juta. Korban menyerahkan uang lagi dan pelaku menjanjikan seluruh keinginannya akan tiba segera," ucap dia.
Hingga waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memberikan permintaan korban.
Alih-alih tidak percaya, korban malah terus berkomunikasi dan bercerita soal kondisi korban sedang terlilit utang.
Mendengar cerita itu, pelaku kembali mengelabui korban.
Ia menawarkan jasa untuk melakukan pinjaman uang gaib.
Ia mengaku memiliki guru bernama Eyang Anom di Gunung Hejo.
Untuk mendapat pencairan uang gaib, korban diwajibkan menyetorkan uang sejumlah Rp 52 juta dan domba besar seharga Rp 7,5 juta.
"Korban hanya ada uang 42 juta. Namun pelaku berniat membantu sisanya, agar korban percaya. Dan akhirnya korban mentransfer uang kepada pelaku," ucap Aulia.
Keduanya bertemu di sebuah rumah di Bandung.
Baca juga: Dituding Menjadi Pelakor, Ini Fakta Nissa Sabyan yang Ternyata Pernah Tinggal di Bandung
Di rumah itu, keduanya menyimpan uang syarat pinjaman uang gaib di sebuah koper. Saat itu, pelaku menjanjikan yang bakal bertambah hingga Rp 1,2 miliar.
"Si korban ini tetap percaya. Selang empat hari, uang di koper berubah. Tapi bukan Rp 1,2 miliar melainkan jadi uang recehan pecahan Rp 2 ribu dengan total Rp 1 juta," katanya.
Korban meminta uang Rp 42 juta itu namun korban malah meminta lagi yang Rp 20 juta supaya proses mengadakan uang gaib itu berhasil.
Namun, kali ini korban curiga.
"Dari situ pelaku curiga dan melapor ke kami. Kami usut dan kami amankan pelaku di Tasikmalaya," ucapnya.
Kepada penyidik, Cb mengakui perbuatannya hanya akal-akalan saja. Soal minyak hingga uang gaib serta Eyang Anom hanya bualan saja.
"Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan," ucap dia.
Baca juga: Anak Pertama Fiersa Besari Lahir, Namanya Berbau Petualangan: Kinasih Menyusuri Bumi
Baca juga: Septian Tak Boleh Kena Sinar Matahari, Penyakit Anak Sukabumi Ini Berawal Bintik Dekat Hidung
Cb saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Regol untuk proses hukum dan segera diadili. Cb tidak mengakui perbuatannya.
"Saya juga enggak tahu hanya dikasih tahu orang lain. Saya menyesal, saya juga enggak tahu uangnya ke mana," ucap Cb. (*)