Usut Kasus Longsor Cimanggung Sumedang, Polisi Sudah Periksa 4 Orang dari Dua Developer Perumahan

Aparat kepolisian sudah memeriksa 4 orang dari dua developer perumahan dalam melakukan penyelidikan terkait penyebab longsor di Kampung Bojongkondang.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Istimewa/Kantor SAR Bandung.
Petugas mengevakuasi jenazah Abraham Sihombing (8) ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun longsor selama 10 hari di Perumahan Pondok Daud, Kampung Bojongkondang, RT 03/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, Senin (18/1/2021). Dua developer dipanggil polisi untuk mengusut kasus yang merenggut nyawa 40 orang itu. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat kepolisian sudah memeriksa empat orang dari dua developer perumahan dalam melakukan penyelidikan terkait penyebab longsor di Kampung Bojongkondang, RT 03/10, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang.

Tanah longsor yang terjadi dua kali itu menyebabkan 40 orang kehilangan nyawa.

Keempat orang itu, yakni dua orang dari developer Perumahan Pondok Daud dan dua orang dari Perumahan Perumahan PT Satria Bumintara Gemilang (SBG).

Kedua perumahan ini memang saling berkaitan dalam bencana longsor yang terjadi Sabtu (9/1/2021).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, hingga saat ini keempat perwakilan dari masing-masing developer itu masih terus dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi. Terutama terkait pengembangan pembangunan yang dilakukan pada tahun 2017.

"Sementara sudah ada empat orang yang dilakukan pemeriksaan dan dokumen-dokumen juga masih terus mengalir ke Polres," ujarnya saat ditemui di Alun-alun Sumedang, Kamis (4/2/2021).

Tentang Uang Rp 100 Juta untuk Kudeta AHY, Ini Pengakuan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi

Kabar Buruk bagi Pekerja Pengharap BLT Gaji, Pemerintah Meniadakan, Tapi Tetap Ada Kabar Baik

Sementara terkait pemeriksaan saksi ahli, kata Eko, pihaknya masih perlu waktu karena mereka hingga saat ini masih bekerja dengan tim penanggulangan bencana dari pemerintah daerah.

"Sehingga untuk dilakukan pemeriksaan ahli, kami harus menunggu antrean dulu," kata Eko.

Hal tersebut, lanjut Eko, karena saksi ahli yang digunakan dalam menangani perkara ini, yakni ahli yang sama dengan yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.

Tak Ada Kasus Perceraian di Kantor Pengadilan Agama Ciamis Sampai 11 Februari karena Hal Ini

Kronologi Ayah Tiri di Serang Ajak Anak Saksikan Adegan Dewasa dengan Istri, Kemudian Dihamili

"Kami tidak menggunakan ahli yang berbeda, sehingga kita dahulukan proses evakuasi dan relokasi. Setelah itu, baru kita lakukan proses terkait dengan penegakan hukumnya," ucapnya.

Ia mengatakan, karena masih dilakukan proses pemeriksaan, kasus ini belum sampai masuk ke tahap gelar perkara karena pemeriksaan yang tengah dilakukan belum selesai.

"Gelar perkara belum, karena hasilnya masih yang kemarin," ujar Eko. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved