Tak Ada Kasus Perceraian di Kantor Pengadilan Agama Ciamis Sampai 11 Februari karena Hal Ini
Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Ciamis di Jl RAA Satrawinata No 2 Ciamis, ditutup sementara selama seminggu, mulai Jumat (5/2/2021).
Penulis: Andri M Dani | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Andri M Dani
TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas I A Ciamis di Jl RAA Satrawinata No 2 Ciamis, ditutup sementara selama seminggu, mulai Jumat (5/2/2021) sampai Kamis (11/2/2021).
Tidak ada perkara gugat cerai maupun cerai talak yang disidangkan di PA Ciamis dalam seminggu ini.
D-lockdown-nya kegiatan di Kantor PA Ciamis yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Kertasari tersebut menyusul adanya dua orang terkonfirmasi positif Covid-19, panitera dan seorang karyawan.
“Pak panitera sekarang dirawat di RS Al Islam Bandung. Sedangkan seorang karyawan menjalani isolasi di Ciamis. Karyawan tersebut diketahui terkonfirmas positif (Covid) dari hasil tes swab dua hari lalu,” ujar Sekretaris PA Ciamis, Mochamad Drajat, kepada Tribun, Kamis (4/2/2021).
Dengan adanya dua orang dari keluarga besar PA Ciamis yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut, Ketua PA Ciamis, Asep Mujtahid, telah menggeluarkan surat keputusan No W10-A5/0687/KP.04.6/II/2021 tertanggal 4 Februari 2021 tentang Penutupan Sementara (Lockdown) Kantor PA Ciamis dan penetapan bekerja dari rumah (work from home) bagi seluruh hakim dan seluruh aparatur PA Ciamis.
Drajat mengatakan, semua kegiatan ditiadakan selama PA Ciamis di-lockdown.
"Tidak ada pendaftaran perkara baru,” katanya.
Sidang perkara yang ditiadakan selama lockdown tersebut tidak hanya yang berlangsung di empat ruang sidang di PA Ciamis, tetapi juga sidang kelas jauh di Pangandaran.
• Empat Orang Tewas di Dalam Bak, Awalnya Ada yang Pingsan, Begini Kronologinya
• Kronologi Ayah Tiri di Serang Ajak Anak Saksikan Adegan Dewasa dengan Istri, Kemudian Dihamili
Warga yang berperkara di PA Ciamis tidak hanya berasal dari Kabupaten Ciamis tetapi juga dari Kabupaten Pangandaran.
Sidang perkara yang sudah terjadwal hari Senin (8/2) ditunda jadi Senin (15/2), sidang Selasa (9/2) ditunda ke Selasa (16/2), sidang yang terjadwal Rabu (10/2) tunda ke Rabu (17/2), dan sidang Kamis (11/2) tunda ke Kamis (18/2).
Sementara sidang yang sudah terjadwal Kamis (4/2), menurut Drajat, dilakukan secara terbatas.
Padahal dalam kondisi normal, setiap hari kerja rata-rata ada 70 perkara yang disidangkan oleh majelis hakim di empat ruang sidang di PA Ciamis.
“Tadi (Kamis, 4/2) ada sidang, tetapi dilakukan secara terbatas. Mengingat seluruh hakim dan karyawan mengikut tes swab oleh Dinkes, termasuk yang magang juga di-swab,” ujar Drajat.
• Geoffrey Castillion Janji kepada Bobotoh Akan Kembali ke Persib Bandung, Singgung Masalah Juara
Menurut Drajat, total ada 50 orang yang menjalani tes swab pada Kamis (4/2/2021) siang tersebut termasuk 14 orang hakim.
“Sekarang kami sedang menunggu hasil tes swab. Mudah-mudahan bisa secepatnya diketahui,” ucapnya. (*)