Menteri Keuangan Sri Mulyani Keluarkan Permen, Ada PPh atas Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer
Aturan tersebut berkaitan dengan kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru pada 1 Februari 2021. Aturan tersebut berkaitan dengan kegiatan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucer.
Aturan tersebut berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6 /PMK.03/2021.
Dalam beleid yang diterima, di Pasal 18 Ayat 1 menyebutkan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22, dipungut PPh Pasal 22.
"Atau harga Jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung," tulis beleid Peraturan Menteri Keuangan yang dikutip, Jumat (29/1/2021).
Kemudian ayat 3 yakni dalam hal wajib pajak yang dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemungutan lebih tinggi 100 persen dari tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2.
Ayat 4, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 bersifat tidak final dan dapat diperhitungkansebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.
Ayat 5, PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terutang pada saat diterimanya pembayaran, termasuk penerimaan deposit, oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Ayat 6, pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak dilakukan atas pembayaran oleh penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi.
"Jumlahnya paling banyak Rp 2 juta, tidak termasuk PPN dan bukan merupakan pembayaran yang dipecah dari suatu transaksi yang nilai sebenarnya lebih dari Rp 2 juta," lanjut beleid tersebut.
Kemudian, yang merupakan wajib pajak bank atau telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
Beredar Isu Amanda Manopo Adu Mulut dengan Sang Ibu di Depan Umum, Kuasa Hukum Angkat Bicara |
![]() |
---|
Persib Bandung Perlu Lakukan Perombakan Besar, Stefano Lilipaly dan Ferdinand Sinaga Diisukan Gabung |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Senin 1 Maret 2021: Aries Merasa Tersesat, Gemini dalam Perjalanan Jatuh Cinta |
![]() |
---|
BARU SAJA Gelombang Tinggi Hantam Seratus Warung di Pesisir Pantai Citepus Sukabumi |
![]() |
---|
Tempat Wisata di Lembang ''Menjerit'' di Tengah Pandemi, Sehari hanya Ada Satu Pengunjung |
![]() |
---|