Penanganan Virus Corona

Gubernur Jabar Umumkan Pembukaan Lowongan Kerja untuk Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya

Tim Puspa akan fokus pada peningkatan deteksi dan lacak kasus, edukasi 3M, kesiapan vaksinasi, dan penyediaan layanan esensial

Kompas.com
Ilustrasi tenaga kesehatan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan pembukaan lowongan pekerjaan posisi tenaga kesehatan untuk bergabung dalam Tim Puspa (Puskesmas Terpadu dan Juara). Tim ini akan bertugas untuk penanganan Covid-19 di ringkat puskesmas di Provinsi Jawa Barat.

Gubernur mengatakan Jawa Barat tengah berupaya menggeser perang melawan Covid-19, dari awalnya di tingkat rumah sakit di ujung hilir ke puskesmas di awal hulunya secara maksimal dengan menambah sumber daya manusia. Karena itulah dibuka lowongan Tim Puspa untuk memaksimalkan fungsi puskesmas melawan Covid-19.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat dan CISDI (Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives) mengundang Anda yang berlatarbelakang bidang kesehatan untuk bergabung bersama Tim Puspa (Puskesmas Terpadu dan Juara)," kata Gubernur melalui akun instagramnya, Kamis (28/1/2021).

Ridwan Kamil mengatakan program ini merupakan sebuah program inisiatif Pemprov Jabar dan CISDI untuk perkuat puskesmas dalam respon Covid-19. Tim Puspa akan fokus pada peningkatan deteksi dan lacak kasus, edukasi 3M, kesiapan vaksinasi, dan penyediaan layanan esensial di puskesmas.

Pendaftaran, katanya, dibuka pada 27 Januari - 7 Februari 2021. Informasi seputar persyaratan dan proses seleksi dapat diakses melalui tautan https://jabarprov.go.id/puspa/

Empat Gedung Disiapkan untuk Ruang Isolasi Baru di Karawang, Totalnya 420 bed untuk Pasien OTG

Setiap lima orang tenaga kesehatan bertugas di masing-masing puskesmas, 2 orang direkrut dari puskesmas, 3 orang dari rekrutmen terbuka ini. Periode penugasan Maret-Agustus 2021.

Kualifikasi tenaga kesehatan yang dimaksud untuk program ini adalah:

1. Pendidikan minimal S1/D4 dengan latar belakang pendidikan kesehatan

2. Memiliki pengalaman bekerja di pelayanan kesehatan primer/ pemberdayaan masyarakat minimal 1 tahun

3. Memiliki STR atau keterangan telah mengajukan permohonan STR atau ijazah/ sertifikasi kompetensi/ sertifikat profesi bagi dokter, dokter gigi, perawat, bidan, dan apoteker (sesuai Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/4394/2020)

4. Pengetahuan dengan sistem dan pedoman pemerintah terkait penanggulangan Covid-19 menjadi aset penting

5. Berdomisili di Provinsi Jawa Barat menjadi nilai tambah

Jangan Asal Makan, Berikut ini 5 Makanan yang Harus Dihindari Khususnya Bagi Penderita Asam Urat

Kemudian tugas dan tanggung jawab tim ini adalah:

1. Mendukung peningkatan kapasitas tenaga kesehatan dan kader/ relawan di puskesmas

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved