Anak Gugat Orangtua
Ini Lho Bioskop Mawar, Lahan yang Membuat Kakek Koswara Digugat Rp 3 Miliar oleh Anak Kandung
Bioskop itu adalah Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.
Dia hadir dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Imas dan Hamidah adalah adik kakak. Keduanya bersama Koswara, jadi tergugat dalam kasus perdata.
Penggugatnya saudara meraka sendiri atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden). Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh, juga anak Koswara.
Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.
Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko. Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.
Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Koswara kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam kasus ini.
"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Koswara sendiri belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.