Anak Gugat Orangtua

Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar

Nama salah satu bioskop di Kota Bandung yang sudah lama terbengkalai kini kembali mencuat.

Penulis: Fasko dehotman | Editor: Ichsan
tribunjabar/fasko dehotman
Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Nama salah satu bioskop di Kota Bandung yang sudah lama terbengkalai kini kembali mencuat.

Bioskop itu adalah Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution, Ujungberung, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung

Mencuatnya nama Bioskop Mawar ini karena salah seorang pemiliknya yakni Koswara (85) digugat secara hukum oleh anak kandungnya dengan keharusan membayar ganti rugi Rp 3 miliar. 

Bekas lahan bioskop itulah yang kini jadi objek gugatan. 

Total tanah bioskop mencapai 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara

Bioskop ini didirikan oleh keluarga Koswara sejak 1950-an. 

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Dua Kades di Kabupaten Bandung Ditahan, Uang Korupsi untuk Biaya Pilkades

Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar b
Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar b (tribunjabar/fasko dehotman)

Dahulu, bioskop ini begitu ramai dikunjungi warga pada zamannya, dan sangat terkenal di kawasan Ujungberung

Karena Bioskop Mawar merupakan bioskop pertama yang berdiri di kawasan Ujungberung

Masyarakat di Ujungberung Bandung pun  punya kenangan tersendiri terhadap Bioskop Mawar ini. 

Ingatan itu merujuk pada Bioskop mawar yang dahulu jadi andalan warga Ujungberung untuk menonton berbagai film. 

Namun saat ini bangunan bekas bioskop memang tak terlihat lagi. 

Yang tersisa dari bioskop tua tersebut hanya plang besi tua yang di atasnya tertulis Mawar. 

Plang itu menjadi penanda, bahwa dulu ada Bioskop Mawar di dalamnya. 

Tidak jauh dari plang, terdapat pagar besi yang agak berkarat. 

Di pagar tersebut terdapat pamflet kecil yang menawarkan kontrakan. 

Isi pamlefnya bertuliskan "Tersedia rumah-rumah dan kamar beserta dapurnya untuk dikontrakkan dengan harga murah, hubungi nomor dibelakang pintu ini". 

Baca juga: Puluhan Alat Esek-esek Disita KPPBC TMP C Cirebon dari Kiriman Pos

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

Selain itu, di sekitar pagar bekas Bioskop Mawar ini juga tak terawat. Tampak semak belukar yang menutupi sebagian tembok. 

Setelah melewati pagar, terlihat bangunan yang berjejer dan memanjang ke belakang. 

Hal wajar, karena sisa bangunan Bioskop Mawar sekarang sudah berubah menjadi tempat kontrakan. 

Saat Tribun Jabar masuk ke area kontrakan tersebut, Kamis (21/1/2021), suasana di sana tampak lengang. 

Tak ada aktivitas maupun terdengar suara seseorang di sana. 

Menurut seorang juru parkir, Yopi (45), yang mangkal tidak jauh dari lokasi Bioskop Mawar, bioskop tersebut sudah tidak beroperasi selama kurang lebih 30 tahun. 

"Bioskop ini sudah lama sekali tidak beroperasi. Sama anak-anaknya yang punya bioskop itu dijadikan rumah kontrakan sama kios bisnis," ujar Yopi kepada Tribun Jabar, ditemui di Toko Buku Marauke, Jalan AH Nasution, Ujungberung, Kota Bandung, Kamis (21/1/2021). 

Yopi mengaku, ia sempat mengetahui kabar sengketa tanah bekas Bioskop Mawar antara Koswara dan anaknya. 

Baca juga: Potret Keren Ayya Renita Kiki ART Centil Ikatan Cinta, Pacar Aslinya: Mpok Nasi Uduknya 3 Porsi

Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar c
Penampakan Lahan Bekas Bioskop Mawar yang Membuat Anak Gugat Ayah Kandung Rp 3 Miliar c (tribunjabar/fasko dehotman)

"Masalahnya itu karena anaknya tidak terima Pak Koswara menjual tanah bekas bioskop itu. Lalu disengketakan oleh anak beliau," kata Yopi. 

Yopi menambahkan, selain disengkatakan, satu di antara anak Koswara juga memasang spanduk peringatan bahwa tanah tersebut lagi bersengketa. 

"Alasan memasang spanduk itu karena anaknya yang bernama Deden tidak terima, makanya dipasang 3 spanduk soal sengketa bangunan tersebut," kata Yopi. 

Baca juga: Penetapan Sahrul Gunawan Wakil Bupati Bandung Masih Lama, Pasangan Nia-Usman Berjuang Menang di MK

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak

RE Koswara (85) kakek renta asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.

Dia hadir dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Imas dan Hamidah adalah adik kakak. Keduanya bersama Koswara, jadi tergugat dalam kasus perdata.

Penggugatnya saudara meraka sendiri atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden). Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh, juga anak Koswara.

Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal

Baca juga: Masih Ada Penolakan Jenazah Covid-19 Hingga Pelaku Usaha Bandel, Hasil Evaluasi PPKM di Cirebon

Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak
Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak (tribunjabar/mega nugraha)

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.

Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko. Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.

Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.

Koswara kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam kasus ini.

"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.

Koswara sendiri belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.

Baca juga: Puluhan Mobil Diputarbalikkan, Masuk Sukabumi Penumpang Tak Bisa Tunjukkan Rapid Test Antigen

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.

Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. 

"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar SH menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.

Baca juga: AWAS, Marak Peredaran Uang Palsu Menyasar Warung, Kasatreskrim Polres Purwakarta Imbau Begini

Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved