Puluhan Alat Esek-esek Disita KPPBC TMP C Cirebon dari Kiriman Pos
Puluhan alat esek-esek disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Puluhan alat esek-esek disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Cirebon.
Benda-benda yang dilarang masuk Indonesia tersebut diamankan dari kiriman pos sepanjang 2020.
Humas KPPBC TMP C Cirebon, Novembriyanto Nugroho, mengatakan, sedikitnya 48 pcs alat esek-esek yang diamankan.
"Kami juga menyita komik yang mengandung unsur pornografi dari kiriman pos," kata Novembriyanto Nugroho kepada Tribuncirebon.com, Kamis (21/1/2021).
Ia mengatakan, 48 bibit tanaman dan enam barang larangan lainnya yang beratnya 16 gram juga disita.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH, Naik Angkot Bayar Rp 5000, Sopir Kembalikan Rp 3000, Penumpang Ngotot Minta Rp 4800
Menurut dia, barang-barang tersebut tengah diproses untuk ditetapkan sebagai barang milik negara.
Selanjutnya puluhan alat esek-esek hasil sitaan kiriman pos itupun bakal dimusnahkan secepatnya.
"Ini merupakan fungsi KPPBC TMP C Cirebon sebagai Community Protector," ujar Novembriyanto Nugroho.
Karenanya, pihaknya selalu mengawasi dan mencegah peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.
Baca juga: Ini Sosok Irjen Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 2 Termuda yang Dampingi Calon Kapolri Listyo Sigit
Terutama Barang Kena Cukai ilegal (BKC Ilegal) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Bahkan, termasuk barang-barang ilegal lainnya yang berasal dari kiriman paket dari luar negeri melalui kantor pos.