Anak Gugat Orangtua
Kuasa Hukum Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Angkat Bicara, Tidak Sesederhana Opini Orang
Kuasa hukum anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar angkat bicara. Ini katanya.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Berawal dari urusan sewa-menyewa toko berukuran 3x2 meter persegi, seorang bapak berusia 85 tahun digugat anaknya.
Sang bapak digugat Rp 3 miliar.
Peristiwa ini terjadi di Kota Bandung dan menimpa RE Koswara, seorang kakek renta.
Baca juga: Jelang Tengah Malam, Gempa Kembali Melanda Mamuju, Pusatnya di Darat, Ini Daerah yang Rasakan Lindu
Baca juga: Keluarga Diminta Rp 170 Juta Jika Ingin Pulangkan Jenazah TKW di Mesir, Kades Anggap Tak Masuk Akal
Ia digugat anaknya, Deden.
Ini karena perkara sewa-menyewa toko di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.
Dalam mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Deden menguasakan ke Masitoh.
Ternyata, Masitoh adalah kakaknya, yang tidak lain juga anak dari Koswara.
Dan Masitoh meninggal dunia pada Senin (18/1/2021) atau sehari sebelum sidang.
Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, bersimpati dan sempat menemui Koswara di kantor kuasa hukumnya di Jalan Ahmad Yani, Rabu (20/1/2021).
Lantas bagaimana kasus dari sudut pandang penggugat, dalam hal ini Deden yang dikuasakan ke Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini.
"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponselnya, Rabu (20/1/2021).
Dikisahkan, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.
Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.
Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.
Baca juga: Ledakan Keras Terjadi di Dekat Panti Jompo di Kota Madrid, Dua Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya.
Koswara sendiri beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual.
Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara.
"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.
Lantas, kenapa akhirnya mengajukan gugatan, Musa menerangkan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit.
Adapun di persidangan, perkara itu belum memasuki ke pokok perkara.
Hakim masih memberi waktu 60 hari kepada kedua belah pihak untuk bermediasi.
"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung Bapak Koswara, langsung menyampaikan ke Bapak Koswara," ucapnya.
Baca juga: WhatsApp Kelimpungan karena Mulai Ditinggalkan Akibat Kebijakan Kontoversi, Keluarkan Banyak Uang
Ia juga menyinggung soal kehadiran Dedi Mulyadi yang menemui Koswara.
"Saya rasa, kalau Pak Dedi sebagai anggota DPR hendak menyelesaikan masalah, datanganya tidak ke satu pihak, datangi juga pihak kami," katanya.
Bagi Dedi Mulyadi, harta itu memang penting.
Namun, tidak lantas mengenyampingkan hati nurani. Apalagi, hubungan orangtua dan anak.
"Harta bukan segalanya dalam hidup. Walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orang tua baik ayah maupun ibu. Sehingga di situ pancaran kebahagiaan akan terjadi," ujar Dedi.
Ia mengajak semua warga di Indonesia jangan menyusahkan ibu dan bapak.
"Kalau urusan waris, kan, bapaknya masih ada jadi urusan hibah, ya nanti saja dibicarakan. Kalau mau minta lebih dikit, nanti ngomong saja sama keluarganya," ucap dia.
Dedi mengaku akan menghubungi pihak keluarga penggugat.
"Saya akan hubungi, tadi saya minta nomor telpon penggugat. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Seperti di Jakarta penggugat ibunya akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," ucapnya.
Baca juga: Bahasa Indonesia Utama, Namun Penamaan Pulau, Laut, dan Gunung Bisa Pakai Bahasa Asing dengan Syarat