Bahasa Indonesia Utama, Namun Penamaan Pulau, Laut, dan Gunung Bisa Pakai Bahasa Asing dengan Syarat

Nama pulau, gunung, dan laut di Indonesia boleh memakai bahasa daerah dan asing.

Editor: Giri
Kompas.com
Narti dan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Rabu (13/1/2021). Presiden telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Nama pulau, gunung, dan laut di Indonesia boleh memakai bahasa daerah dan asing.

Halk itu menyusul telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi.

Dalam aturan tersebut, terdapat poin yang memperbolehkan penamaan unsur rupabumi, antara lain pulau, laut, gunung, bukit, goa, danau, dan lainnya dengan menggunakan bahasa daerah atau asing.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 3 huruf b tentang prinsip nama rupabumi di PP tersebut.

"Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila unsur rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan," demikian bunyi Pasal 3 huruf b tersebut.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia, Terus Bergerak Menuju Sejuta, Bertambah 12.568 dalam 24 Jam

Baca juga: Digerebek Istri Sedang di Hotel, Oknum PNS Tunjukkan Surat Nikah Siri Palsu, Statusnya Duda

Meskipun demikian, pada Pasal 3 huruf a telah disebutkan dengan jelas bahwa penamaan rupabumi harus menggunakan bahasa Indonesia.

Artinya, bahasa Indonesia menjadi bahasa utama yang harus digunakan untuk penamaan rupabumi tersebut.

Selain itu, PP tersebut juga menyebutkan, nama rupabumi harus ditulis menggunakan abjad romawi dan menggunakan satu nama untuk satu unsur rupabumi.

Nama rupabumi yang dipilih juga harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan, menggunakan paling banyak tiga kata, dan harus memenuhi kaidah penulisan nama rupabumi dan kaidah spasial.

"Menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia," bunyi Pasal 3 huruf g.

Baca juga: Dokter Tak Bisa Pantau Pasien Covid yang Jalani Isolasi Mandiri Setiap Saat, Kadis: Berat

Tak hanya itu, PP menyebutkan bahwa dalam kaidah penamaan rupabumi dan kaidah spasial tersebut juga harus diatur dengan peraturan badan.

Adapun yang dimaksud unsur rupabumi dalam PP tersebut adalah bagian dari rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.

Selain itu, juga dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya, baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut.

Nama rupabumi tersebut diberikan pada unsur rupabumi yang terbagi atas unsur alami dan buatan.

Unsur alami adalah yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, goa, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudra, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved