Anak Gugat Orangtua

Kuasa Hukum Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Angkat Bicara, Tidak Sesederhana Opini Orang

Kuasa hukum anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar angkat bicara. Ini katanya.

Editor: taufik ismail
Koswara dipapah di ruang sidang. Ia dituntut anaknya sendiri Rp 3 miliar. 

"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya.

Koswara sendiri beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual.

Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara.

"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," ucap Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.

Lantas, kenapa akhirnya mengajukan gugatan, Musa menerangkan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit.

Adapun di persidangan, perkara itu belum memasuki ke pokok perkara.

Hakim masih memberi waktu 60 hari kepada kedua belah pihak untuk bermediasi.

"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung Bapak Koswara, langsung menyampaikan ke Bapak Koswara," ucapnya.

Baca juga: WhatsApp Kelimpungan karena Mulai Ditinggalkan Akibat Kebijakan Kontoversi, Keluarkan Banyak Uang

Ia juga menyinggung soal kehadiran Dedi Mulyadi yang menemui Koswara

"Saya rasa, kalau Pak Dedi sebagai anggota DPR hendak menyelesaikan masalah, datanganya tidak ke satu pihak, datangi juga pihak kami," katanya.

Bagi Dedi Mulyadi, harta itu memang penting.

Namun, tidak lantas mengenyampingkan hati nurani. Apalagi, hubungan orangtua dan anak.

"Harta bukan segalanya dalam hidup. Walaupun kebutuhan materi itu penting, tapi kebutuhan materi tidak boleh melebihkan kebutuhan nurani. Kebutuhan nurani itu adalah hubungan kasih sayang anak dengan orang tua baik ayah maupun ibu. Sehingga di situ pancaran kebahagiaan akan terjadi," ujar Dedi.

Ia mengajak semua warga di Indonesia jangan menyusahkan ibu dan bapak. 

"Kalau urusan waris, kan, bapaknya masih ada jadi urusan hibah, ya nanti saja dibicarakan. Kalau mau minta lebih dikit, nanti ngomong saja sama keluarganya," ucap dia.

Dedi mengaku akan menghubungi pihak keluarga penggugat. 

"Saya akan hubungi, tadi saya minta nomor telpon penggugat. Nanti kalau sudah oke bersedia datang saya bantu. Seperti di Jakarta penggugat ibunya akhirnya dengan saya ketemu juga akhirnya tuntas juga," ucapnya.

Baca juga: Bahasa Indonesia Utama, Namun Penamaan Pulau, Laut, dan Gunung Bisa Pakai Bahasa Asing dengan Syarat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved