Dedi Mulyadi Senang Komjen Listyo Sigit Prabowo Takkan Proses Laporan Anak terhadap Orangtua
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi semringah saat mendengarkan visi misi Calon Kapolri
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi semringah saat mendengarkan visi misi calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat di fit and proper test calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Dedi semringah karena dalam visi misinya itu, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa Polri tidak akan memproses pidana laporan anak terhadap orangtua.
"Terima kasih buat Komjen Listyo Sigit Prabowo yang dalam visi misinya sebagai Kapolri, tidak akan memproses laporan, gugatan anak terhadap orangtuanya demi kepastian hukum," ucap Dedi via ponselnya, Rabu (21/1/2021).
Baca juga: Ramaln Shio Hari Ini, Hampir Semua Shio Beruntung Kecuali 2 Shio, Shio Ayam Stop Paksa Orang Lain!
Dalam visi misinya, Listyo mengatakan, ke depan tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas
Listyo mengatakan, tidak boleh lagi ada kasus seorang nenek yang mencuri kakao kemudian diproses hukum hanya karena ingin mewujudkan kepastian hukum.
"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar Listyo.
Baca juga: Tatanen Bale Atikan Resmi Diluncurkan, Anak-anak di Purwakarta Siap Dikenalkan Dunia Cocok Tanam
Bagi Dedi yang kerap mengadvokasi kasus anak laporkan orangtua, kebijakan Polri ke depan seperti dikatakan Listyo Sigit, sangat relevan dan sangat manusiawi.
"Saya mendukung visi misi bapak. Saya doakan bapak segera dilantik jadi Kapolri. Salam sembah sujud dari ibu dan bapak, seluruh orangtua di Indonesia," kata Dedi.
Baca juga: Ingin Daftar Formasi Guru? Siapkan Dokumen Persyaratan dan Cara Daftar PPPK, Ini Penjelasannya
Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Mau Jual Tanah untuk Dibagi Rata Malah Dibentak
RE Koswara (85) kakek renta asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021) siang.
Dia hadir dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Imas dan Hamidah adalah adik kakak. Keduanya bersama Koswara, jadi tergugat dalam kasus perdata.
Penggugatnya saudara meraka sendiri atau anak Koswara yakni Deden dan Nining (istri Deden). Adapun kuasa hukum penggugat adalah Masitoh, juga anak Koswara.
Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak ke enam dari RE Koswara.
Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena sudah meninggal dunia. Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.
Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Sebut Biaya Sekolahkan Mereka Lebih dari Itu, Kini Anaknya Meninggal
Baca juga: Masih Ada Penolakan Jenazah Covid-19 Hingga Pelaku Usaha Bandel, Hasil Evaluasi PPKM di Cirebon

Gugatan ini bermula dari tanah seluas 3 ribu meter persegi milik orangtua Koswara.
Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko. Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.
"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ujar Koswara yang tampak sudah renta.
Ketika niatnya menjual tanah dibicarakan ke Deden, Koswara malah dibentak oleh anaknya itu.
"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kayak mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya sebagai orangtua. Saya takut, sedangkan oleh dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," kata Koswara.
Koswara kemudian menyinggung Masitoh, anaknya, yang jadi kuasa hukum Deden dalam kasus ini.
"Dia (Masitoh) juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," kata Koswara.
Koswara sendiri belum mengetahui anaknya itu sudah meninggal dunia.
Baca juga: Puluhan Mobil Diputarbalikkan, Masuk Sukabumi Penumpang Tak Bisa Tunjukkan Rapid Test Antigen
Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukumnya, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.
"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 M). Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka, sekarang mah saya mau istirahat," ucap Koswara.
Sidang dipimpin majelis hakim I Gede Dewa Suarditha selaku ketua. Adapun kuasa hukum Deden, Komar Sarbini yang hadir, mengatakan gugatan dilayangkan karena Hamidah, Koswara dan Imas dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
"Yakni mengingkari perjanjian kontrak (sewa tempat) di Jalan AH Nasution Bandung. Selebihnya, ikuti proses hukum biar pengadilan nanti yang memutuskan," ucap Komar.
Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar SH menerangkan, ada 20 advokat yang resmi jadi kuasa hukum Koswara.
"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," ucap Bobby.
Baca juga: AWAS, Marak Peredaran Uang Palsu Menyasar Warung, Kasatreskrim Polres Purwakarta Imbau Begini
Secara perkara, Bobby menerangkan gugatan yang dilayangkan cacat formil. Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya. Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya.