Ibu Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandung, Terungkap Duduk Perkaranya dan Kesaksian Sang Ayah

Kasus ibu dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya ini menyita perhatian masyarakat karena dinilai tak pantas.

Editor: Ravianto
(KOMPAS.COM/ARI WIDODO)
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) 

Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Tidak terima dengan perlakuan ibu, A kemudian melaporkan ke polisi.

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Khoirur Ungkap Duduk Perkara Sumiatun Dipolisikan, Ada Perselingkuhan di Hotel Bandungan, https://jateng.tribunnews.com/2021/01/10/khorir-ungkap-duduk-perkara-sumiatun-dipolisikan-ada-perselingkuhan-di-hotel-bandungan?page=all.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan
Editor: m nur huda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved