Ibu Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandung, Terungkap Duduk Perkaranya dan Kesaksian Sang Ayah
Kasus ibu dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya ini menyita perhatian masyarakat karena dinilai tak pantas.
TRIBUNJABAR.ID, DEMAK - Seorang anak di Sayung, Demak, Jawa Tengah melaporkan ibunya ke polisi dengan tuduhan penganiayaan.
Sang ibu seharusnya sudah ditahan di Mapolres Demak.
Namun, penahanan sang ibu ditangguhkan karena ada yang menjamin.
Baca juga: Sumiyatun, Ibu yang Dilaporkan ke Polisi oleh Anak Kandungnya Tak Ditahan, Ada yang Menjamin
Baca juga: Dedi Mulyadi Belum Berhasil Luluhkan Hati Anak yang Laporkan Ibu Kandungnya ke Polisi di Demak
Ibu bernama Sumiyatun (36) itu dilaporkan AAW, putri kandungnya sendiri yang berusia 19 tahun.
Meski penahanan ditangguhkan, namun polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.
Kasus ibu dilaporkan ke polisi oleh anak kandungnya ini menyita perhatian masyarakat karena dinilai tak pantas.
Kini, sedikit terungkap perseteruan antara ibu dan anak kandung tersebut.
Terungkap pula apa yang terjadi serta penuturan ayah AAW sekaligus mantan suami Sumiyatun.
Setelah ramai pemberitaan mengenai kasus seorang anak melaporkan ibunya ke polisi di Demak, kini ayah dari anak tersebut angkat bicara.
Khoirur Rohman (41), ayah dari AAW (19) dan mantan suami Sumiyatun (36) membantah bahwa anaknya tetap melanjutkan proses hukum terhadap ibunya karena masalah pakaian.
Akan tetapi, karena perselingkuhan.
"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media."
"Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," katanya, Sabtu (9/1/2021).
"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," terang Khoirur.
Bermula dari kejadian itu, kata dia, hubungan anak-anaknya menjadi renggang.