Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Jawa Bali Bersifat Wajib, yang Menolak Diminta Segera Patuhi

Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan untuk segera mematuhinya.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Dok. BNPB via Kompas.com
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Daerah yang menolak menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali diperintahkan untuk segera mematuhinya.

Daerah yang diperintahkan untuk menerapkan PPKM adalah bagian dari daerah zona merah atau risiko tinggi Covid-19

"Bagi pihak manapun yang menolak kebijakan dari pusat yang disusun berdasarkan data ilmiah untuk segera mengindahkan instruksi pemerintah, karena instruksi ini bersifat wajib," tegas Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (7/1/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Kebijakan PPKM Jawa dan Bali, dijelaskan, dibuat untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Kisah Cinta Anak Bupati Subang, Tunangan dengan Ajudan sang Ayah, Berawal Diminta Kawal ke Bandung

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Kebiasaan 15 Tahun Jalani Hari-hari di Penjara, Layak Dapat Remisi

Kebijakan tersebut dirancang sedemikian rupa untuk kepentingan sektor kesehatan dan ekonomi.

Bisa dilihat, katanya, berdasarkan grafik yang dipaparkan, Pulau Jawa dan Bali merupakan zona merah dan kontributor terbesar di tingkat nasional dan menambahkan kasus positif tertinggi.

"Bukan saja pemerintah daerah, masyarakat dari daerah tersebut bisa melihat dengan jelas tingkat kedaruratan penyebaran Covid-19 di daerah yang wajib dibatasi kegiatannya," lanjut Wiku.

Diketahui, untuk indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional.

Selain itu, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Tren perkembangan kasus Covid-19 belakangan membuat pemerintah mengambil kebijakan PPKM.

Pemerintah menetapkan kebijakan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali, 11-25 Januari 2021. 

Baca juga: WhatsApp Beri Syarat Memaksa Agar Tetap Bisa Dipakai, Berikan Tiga Opsi yang Bisa Dipilih

Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan ini. 

"Perlu dipahami saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahal prakondisi. Timing, prioritas dan koordinasi pusat-daerah," katanya.

Pembatasan kegiatan masyarakat berfokus pada beberapa sektor, yaitu tempat kerja atau perkantoran, kegiatan belajar-mengajar, restoran atau tempat makan, mal atau pusat perbelanjaan dan tempat ibadah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved