Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Ini Kebiasaan 15 Tahun Jalani Hari-hari di Penjara, Layak Dapat Remisi
Abu Bakar Ba'asyir keluar penjara hari ini, Jumat (8/1/2021). Dia pun telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur.
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN BOGOR - Abu Bakar Ba'asyir keluar penjara hari ini, Jumat (8/1/2021). Dia pun telah meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tadi pagi.
Abu Bakar Ba'asyir dipenjara karena kasus terorisme. Dia menjalani hukuman 15 tahun, dikurang remisi 55 bulan.
Dia meninggalkan penjara dengan status bebas murni.
Selama menjalani hukuman pidana, pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, ini sering mengisi waktunya dengan menulis dan beribadah.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur Mujiarto mengungkapkan, dalam kesehariannya, Ba'asyir berperilaku baik dengan mengikuti semua aturan keamanan.
Baca juga: Penjual Poster Jadi Korban Bully, Dinarasikan Pemulung yang Ditemui Mensos: Sayang Enggak Terima
"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto kepada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Di balik jeruji, Abu Bakar Ba'asyir tidak hanya diam menunggu hukumannya.
Ia juga aktif mengikuti berbagai program pembinaan dari lapas.
Di samping itu, pada saat menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur, Ba'asyir termasuk napi yang kooperatif dan taat beribadah.
Untuk itu, menurut Mujiarto, Ba'asyir memang pantas menerima berbagai macam remisi, mulai dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri, dan remisi sakit.
"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik. Sehingga remisi-remisi yang didapatkan itu memang haknya, jadi keluarnya nanti bebas murni tanpa ada tambahan, murni selesai menjalani pidana," kata dia.
Mujiarto mengatakan, pembebasan Ba'asyir menggunakan pengamanan ekstra, melibatkan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Mujiarto memastikannya bahwa tidak akan ada acara perpisahan khusus bagi Ba'asyir.
Baca juga: WhatsApp Beri Syarat Memaksa Agar Tetap Bisa Dipakai, Berikan Tiga Opsi yang Bisa Dipilih
Baca juga: Pengakuan Pemulung yang Dibilang Punya Handphone Saat Ditemui Menteri Sosial Tri Rismaharini
Sebab, perlakuan yang akan diberikan petugas Lapas akan sama seperti para napi lainnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011.
Putusan itu tidak berubah hingga tingkat kasasi. Dalam kasus tersebut, Ba'asyir terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cerita di Balik Jeruji, Keseharian Abu Bakar Ba'asyir Sebelum Bebas"