Pengetatan Pembatasan Sosial, Jabar Masih Lakukan Kajian, Ridwan Kamil: Harusnya Karawang Masuk
Jawa Barat masih mengkaji teknis dan penyusunan rencana pengetatan pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Bodebek dan Bandung Raya.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih mengkaji teknis dan penyusunan rencana pengetatan pembatasan sosial dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Bodebek dan Bandung Raya.
Rencananya, akan diberlakukan 11 Januari 2021.
Sedang kita kaji kriterianya yang ter-update. Definisinya, jika semua ukuran itu berada di bawah performa dari rata-rata nasional. Apakah kesembuhannya di bawah rata-rata nasional, apa tingkat kematian lebih tinggi, dan lain-lain. Jadi belum final 100 persen," kata Gubernur Jawa Barat, Ridwa Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2020).
Perkembangan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabar, katanya, masih terus terjadi.
Jika pemerintah pusat mengatakan pembatasan sosial hanya dilakukan di Bodebek dan Bandung Raya, nyatanya Kabupaten Karawang tengah mengalami peningkatan kasus Covid-19 sejak bulan lalu.
Baca juga: Wakil Bupati Indramayu Terpilih Jual Hewan Kesayangan untuk Nafkahi Keluarga, Sebagian Dibawa Pindah
Baca juga: Twitternya Sukai Akun Konten Dewasa, Politisi PSI Anggap Fadli Zon Bisa Diancam Hukuman 6 Tahun
"Harusnya Karawang masuk dalam kriteria. Kemarin pusat kan hanya Bodebek dan Bandung Raya. Jadi hari-hari ini, Pak Sekda saya perintahkan sosialisasi kepada kepala daerah. Karena macam-macam, ada yang 75 persen, 50 persen WFH, tergantung zona merah, jadi kita akan proporsional," katanya.
Tantangan penanganan Covid-19 di Jabar, katanya, terutama ketersediaan ruang rumah sakit.
Makanya pihaknya tengah berupaya memindahkan sebagian perawatan ke ruang atau gedung negara lainnya.
"Sedang berproses, sehingga rumah sakit lebih lowong untuk pasien komorbid sedang dan berat. Kalau sekarang komorbid ringan juga di rumah sakit. Itu yang menghabiskan ruang. Semoga dengan metode ini selesai," katanya.
Saat ditanya apakah memerlukan peraturan gubernur yang baru untuk mengatur pembatasan sosial mulai 11 Januari, Gubernur mengatakan hal tersebut tidak perlu karena sudah ada pergub terdahulu yang membahas PSBB transisi, proporsional, dan mikro.
Ridwan Kami mengatakan, PSBB kali ini dinilai tidak akan melumpuhkan perekonomian secara keseluruhan karena tidak dilakukan di semua kawasan Jabar, hanya daerah yang memiliki kasus Covid-19 paling tinggi.
"Saya kira tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bahwa hal begini akan terus. Bedanya, proses PSBB ini ada penyemangat dengan vaksinasi berbarengan. Kalau dulu kan tanpa ada vaksin. Jadi ngitungnya belum clear. Sekarang insya Allah lebih baik," katanya.
Mengenai pembelajaran tatap muka, katanya, sudah pasti tidak diperbolehkan untuk daerah yang menjalani PSBB.
Baca juga: Kisah Cinta Anak Bupati dan Ajudan Ayah, Antar ke Bandung, Chat, Sampaikan Perasaan, Kini Tunangan
Baca juga: Kondisi Rizieq Shihab Dianggap Bisa Fatal, Hampir Pingsan, Butuh Tabung Oksigen Tapi Tak Ada
Bersifat Wajib