Kondisi Rizieq Shihab Dianggap Bisa Fatal, Hampir Pingsan, Butuh Tabung Oksigen Tapi Tak Ada
Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berkegiatan oleh pemerintah, Rizieq Shihab, dikabarkan sakit saat menjadi tahanan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pimpinan Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang telah dilarang berkegiatan oleh pemerintah, Rizieq Shihab, dikabarkan sakit saat menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Bahkan, dia hampir pingsan.
Kondisi kesehatannya menurun dan sempat mengajukan untuk dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat.
Hal ini dibenarkan oleh pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro.
"Itu tanggal 1 Januari 2021 malam. Mungkin karena asam lambungnya naik, beliau hampir pingsan," kata Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, Rizieq Shihab juga sempat berteriak meminta pertolongan tahanan lain.
Rizieq minta dipanggilkan tim dokter Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kisah Cinta Anak Bupati dan Ajudan Ayah, Antar ke Bandung, Chat, Sampaikan Perasaan, Kini Tunangan
Baca juga: Cimahi Belum Putuskan, Masih Pertimbangkan Pembatasan Kegiatan Warga pada11-25 Januari
"Pukul 22.00 itu baru datang dari Dokkes Polda, sudah telat karena Habib itu kalau sesak napas harus ada oksigen di sampingnya," ujar dia.
Hanya saja, Sugito menyebut saat itu tidak tersedia tabung oksigen di Polda Metro Jaya.
Pada akhirnya, lanjut dia, pihak keluarga harus datang mengantarkan tabung oksigen dari Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Kami sampai minta tabung oksigen dikirimkan dari Petamburan karena di Polda Metro sedang tidak ada. Kami khawatir bisa fatal," ucap Sugito.
Ia berharap Rizieq Shihab mendapat pembantaran untuk dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat
Ditahan seusai diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12/2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga: Satgas Tegaskan Kebijakan PPKM Jawa Bali Bersifat Wajib, yang Menolak Diminta Segera Patuhi
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Ini Kebiasaan 15 Tahun Jalani Hari-hari di Penjara, Layak Dapat Remisi
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).