Sedang Jalani Pidana, Wahid Husen Eks Kalapas Sukamiskin Divonis Bersalah Lagi, Dipidana 3 Tahun

Eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, kembali dijatuhi pidana karena kasus korupsi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Mega Nugraha
Eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen menjalani pemeriksaan, Rabu (20/2) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Eks Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Wahid Husen, kembali dijatuhi pidana karena kasus korupsi. Sebelumnya, pada 2019, Wahid Husen dipidana penjara 8 tahun karena kasus suap dan gratifikasi.

Kali ini, dia divonis bersalah karena menerima gratifikasi dari rekanan, Radian Azhar. Dia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana atau pada dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Wahid Husen terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 1 bulan kurungan," ucap Daryanto, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Rabu (6/1/2020).

Hakim menyebut hal meringankan untuk terdakwa. Seperti berlaku sopan di persidangan dan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dari korupsi. Terdakwa telah dijatuhui pidana dengan kualifikasi tindak pidana yang sama," ucapnya.

Selama menjalani pidana 8 tahun, keluarga Wahid Husen mengalami kendala ekonomi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,istri Wahid Husen sempat berjualan nasi uduk.

Adapun untuk Radian Azhar, penyuapnya, sudah divonis bersalah dan dijatuhi pidana 1,5 tahun.

Wahid Husen saat ini sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara sejak April 2019 karena menerima suap dari narapidana kasus korupsi yang mendekam di Lapas Sukamiskin.

Baca juga: Khawatir Anggotanya Ikut Tertular Covid-19 Setelah Bantu Proses Pemakaman, PMI Subang Gelar Tes PCR

Baca juga: Ini Kronologi Lengkap Gilang Dirga Positif Covid-19, Adiez dan Gilang Sempat Santai dan Bercanda

Dalam kasus ini, dia terbukti menerima gratifikasi, suap berupa mobil Mitsubishi Pajero seharga Rp 517 Juta dari bos PT Glori Karsa Abadi, Radian Azhar.

Eko Wahyu P, jaksa KPK, mengatakan, Radian Azhar menemui Wahid Husen dan melihat peluang kerjasama dengan Lapas Sukamiskin yakni jadi mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. MoU antara Lapas Sukamiskin dengan Radian Azhar selaku Direktur PT Glori Karsa Abadi pun dibuat.

"Namun MoU itu tanpa seizin Kanwil Kemenkum HAM Jabar sebagaimana diwajibkan dalam PP Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan," ujar Eko.

Nah, sebagai imbalan dari kemudahan itu, ‎Wahid Husen ingin menukar mobil pribadinya, Toyota Innova seharga Rp 200 juta dengan Fortuner. Keinginan itu dia utarakan ke Radian Azhar.

Baca juga: Menurut Gelandang Persib Bandung Ini, Terhentinya Kompetisi pada 2015 dan 2020 Sangat Berbeda

Baca juga: Pelaku Ekshibisionis Ditangkap, Mengaku Hanya Iseng, Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

"Radian Azhar bersedia memenuhi permintaan itu dengan menawarkan opsi agar ditukar dengan Mitsubishi Pajero Sport," kata Eko.

Kemudian, Radian Azhar membawa Wahid Husen ke dealer mobil di Bekasi. Wahid Husen memilih Mitsubishi Pajero seharga Rp 500 juta lebih.
Akhirnya dibelilah mobil itu untuk Wahid Husen dengan skema kredit per bulan Rp 13 juta lebih yang dicicil oleh Radian‎. Kredit diajukan atas nama anak buah Radian Azhar.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved