Hanya Beberapa Jam FPI Sudah Salin Rupa, di Ciamis Langsung Berdiri Front Perjuangan Islam

Hanya beberapa jam setelah dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) sudah salin rupa.  FPI format baru pun dideklarasikan di Ciamis.

Penulis: Andri M Dani | Editor: Ichsan
Kompas.com/Dok
Ketua Front Perjuangan Islam Kabupaten Ciamis, Wawan Malik Marwan. Wawan sebelumnya ketua FPI Kabupaten Ciamis. 

TRIBUNJABAR.ID - Hanya beberapa jam setelah dibubarkan, Front Pembela Islam (FPI) sudah salin rupaFPI dalam format baru pun dideklarasikan di Ciamis.

Organisasi baru ini didirikan tak lama setelah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, Rabu (30/12/2020).

“Hari ini FPI dibubarkan, hari ini pula Front Perjuangan Islam berdiri di Ciamis. Tidak masalah bagi kami,” ujar KH Wawan Malik Marwan, pendiri Front Perjuangan Islam, yang juga disingkat FPI, kepada wartawan di Ciamis.

Pembubaran Front Pembela Islam oleh pemerintah, ujar Wawan, tak lantas menghentikan perjuangan mereka menegakkan dalam menegakkan yang ma'ruf dan menentang yang munkar.

“Penegakan amar maruf nahi munkar adalah perintah Allah dan Rasulnya. Organisasi hanyalah wadah dalam menegakan amar maruf nahi munkar,” ujarnya.

Baca juga: Agar CPNS 2019 Bisa Segera Kerja, BKN Minta PPK Segera Terbitkan Surat Keputusan

Itu sebabnya, kata Wawan, soal nama sama sekali bukan masalah bagi mereka. "Jika Front Perjuangan Islam nantinya juga dibubarkan, kami akan bentuk lagi Front Pencinta Islam. Bila dibubarkan lagi, akan kami buat lagi Front Pemuda Islam,” tegas KH Wawan yang juga Ketua  Front Santri Jawa Barat dan mantan ketua Front Pembela Islam di Ciamis.

Namun, jika perjuangan menegakkan amar ma'ruf nahi munkar ini tetap tak boleh atas nama organisasi, kata Wawan, penegakan amar ma'ruf nahi munkar akan mereka lakukan  atas nama masyarakat.

"Apakah mau dibubarkan juga? Perintah menegakkan amar mar'uf nahi munkar itu adalah perintah Allah dan rasulnya,” kata Wawan.

Pembubaran FPI disampaikan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Menko Polhukam, kemarin. Mahfud mengatakan, ormas yang dipimpin Habib Rizieq itu sudah tidak lagi memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air.

Oleh sebab itu semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukum. Pelarangan ini dituangkan dalam Keputusan Bersama 6 Pejabat Tertinggi di K/L yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: Cari Mobil Muat Banyak Penumpang? Anda Bisa Pilih Mobil MPV, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Jenis MPV

Massa di Pangandaran : Usut Tuntas Kasus 6 Laskar FPI yang Meninggal, Bebaskan Habib Rizieq Shihab
Massa di Pangandaran : Usut Tuntas Kasus 6 Laskar FPI yang Meninggal, Bebaskan Habib Rizieq Shihab (tribunjabar/hilman kamaludin)

Bukan Masalah

Imam Daerah Front Pembela Islam Jawa Barat, KH Maksum Hasan, mengatakan sama sekali tak mempermasalahkan pelarangan aktivitas organisasinya oleh pemerintah pusat.

"Sebab, FPI itu bukan tujuan, melainkan hanya kendaraan dan sebuah perjuangan. Ada FPI atau tidak, amar makruf nahi mungkar tetap wajib dijalankan. Ada FPI atau tidak ada FPI, perjuangan para kader FPI di mana pun harus tetap berjalan," ujarnya melalui telepon.

Hal senada juga disampaikan Kabid Dakwah DPW FPI Majalengka, M Shodiqin.

"Jadi kalau kendaraan yang satu sudah tidak bisa dipakai, ya mungkin pakai kendaraan yang lain," ujar Shodiqin.

Ketua DPW FPI Kabupaten Sukabumi Habib Abdul Aziz, mengatakan masih menunggu intruksi dari FPI Pusat terkait keputusan pemerintah ini. Begitu pula ketua FPI Cianjur, Habib Hud.

Baca juga: Kumpulan Puisi dan Pantun Ucapan Tahun Baru 2021, Cocok Dibagikan Jadi Status WA atau Caption IG

Massa di Tasikmalaya Tuntut Presiden Bentuk Tim Independen Usut Meninggalnya 6 Laskar FPI
Massa di Tasikmalaya Tuntut Presiden Bentuk Tim Independen Usut Meninggalnya 6 Laskar FPI (tribunjabar/firman suryaman)

Tak Berlebihan

Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar, Rafani Achyar, meminta masyarakat untuk tak bereaksi secara berlebihan terhadap keputusan pemerintah membubarkan FPI.

"Keputusan pelarangan atau pembubaran itu mah urusan pemerintah lah. Tapi apapun keputusannya itu tidak disikapi berlebihan baik yang pro maupun yang kontra. Tetap kita harus mampu menciptakan dan menjaga suasana tetap damai dan kondusif," ujarnya melalui telepon.

Ia mengatakan, para anggota FPI yang belum dapat menerima, dapat menempuh jalur hukum.

"Silakan tempuh melalui itu, yang penting jangan menimbulkan ekses yang dapat memperparah keretakan yang terjadi," ucapnya.

Front Pembela Islam dideklarasikan Agustus 1998 lalu di sebuah pondok pesantren di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Namun pada medio 2019, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI di Kemendagri kedaluwarsa.

FPI sendiri mencoba memperpanjang SKT itu namun membentur sejumlah polemik. Akhirnya Ketua Umum FPI kala itu, Shobri Lubis, menegaskan tak akan memperpanjang SKT, karena tak mempengaruhi eksistensi organisasinya.

Baca juga: Gisel Mengaku Tak Sepenuhnya Sadar Saat Beradegan Syur dengan MYD dan Videonya Kemudian Viral

Polisi dan TNI datangi Markar Besar FPI untuk menurunkan simbol dan atribut FPI, di Petamburan Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Polisi dan TNI datangi Markar Besar FPI untuk menurunkan simbol dan atribut FPI, di Petamburan Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Capture Kompas TV)

Razia Atribut

Kemarin, menyusul pembubaran FPI, aparat kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat. Di sana, polisi meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.

Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.  Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI.

Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu. Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.

Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI. Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," ujarnya.

Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers. Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.

"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved