Rabu, 3 Juni 2026

Agar CPNS 2019 Bisa Segera Kerja, BKN Minta PPK Segera Terbitkan Surat Keputusan

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta segera menerbitkan surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019.

Tayang:
Editor: Giri
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). CPNS yang terjaring tahun seleksi 2019 diharapkan segera menerima SK sehingga cepat bekerja. 

TRIBUNJABAR.ID - Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta segera menerbitkan surat keputusan (SK) calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2019. Permintaan itu datang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal ini merupakan tindak lanjut persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) yang telah dikeluarkan BKN.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono, mengatakan, SK CPNS menjadi dasar bekerjanya para CPNS yang dinyatakan lolos dan diterima di instansi yang membuka lowongan.

"BKN meminta PPK segera menerbitkan dan menyerahkan SK CPNS agar para CPNS dapat segera mulai bekerja," kata Paryono kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020) malam.

Hingga saat ini, BKN fokus dalam memproses penerbitan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk (NI) calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah berhasil tersaring pada 2019.

Jumlah PPPK yang tengah diproses persetujuan teknis dan penetapan NIP calon PPPK sebanyak 51.293 orang.

Akan tetapi, sejauh ini baru sedikit calon PPPK tahun 2019 yang telah ditetapkan persetujuan teknis dan penetapan NI-nya.

"Usul masuk untuk penetapan NI calon PPPK baru berjumlah 27.411 orang, kemudian untuk usulan yang masuk dari data entry itu baru sejumlah 2.664 orang," ujar Paryono.

Menurut dia, hal tersebut karena Badan Kepegawaian di daerah melakukan data entry sendiri.

Ini berbeda dengan penerimaan CPNS yang data entry-nya dilakukan oleh CPNS yang bersangkutan.

BKN berharap para pengelola kepegawaian di daerah sesegera mungkin melakukan data entry dan mengusulkan penetapan NI PPPK agar NI mereka dapat segera ditetapkan sehingga dapat segera mulai bekerja.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, telah menerbitkan setidaknya 95 persen persetujuan teknis dan penetapan nomor induk pegawai (NIP).

Seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah berhasil merekrut 138.782 orang, dari 4,19 juta pendaftar.

Bima memastikan seleksi CPNS dilakukan dengan proses yang transparan dan bebas KKN, yang didukung oleh Computer Assisted Test (CAT) BKN.

"Hingga saat ini BKN telah menerbitkan 126.351 persetujuan teknis dan penetapan NIP atau 95% dari total 132.169 usulan masuk untuk penetapan NIP yang disampaikan instansi ke BKN," kata Bima. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BKN Minta PPK Segera Terbitkan SK CPNS Formasi 2019"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved