Kantor Imigrasi Cirebon Deportasi 2 WNA Selama 2020, Berikut Alasannya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon ( Kantor Imigrasi Cirebon) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) selama 2020.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon ( Kantor Imigrasi Cirebon) mendeportasi dua warga negara asing (WNA) selama 2020.
Menurut Kepala Kantor Kelas I TPI Cirebon, Kartana, mereka dideportasi karena terbukti melanggar UU Keimigrasian.
Karenanya, mereka pun terpaksa dipulangkan ke negara asalnya masing-masing.
Baca juga: Warga Jerman yang Datangi Markas FPI Ternyata Bukan Diplomat, Tapi Anggota Badan Intelijen
Baca juga: FPI Dibubarkan, Kabid Dakwah FPI Majalengka Tanggapi Santai, FPI Kendaraan yang Penting Dakwah Jalan
Baca juga: Ini Alasan Pengasuh Ponpes Bina Insan Mulia Cirebon Jual Motor Antik, Maharnya Dibayar Puasa Sunah
"Deportasi ini sanksi bagi WNA yang melanggar," ujar Kartana saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/12/2020).
Ia mengatakan, jumlah tersebut menurun dibanding 2019 yang mencapai 21 WNA.
Menurut dia, dua WNA yang dideportasi diamankan dari sejumlah daerah di Wilayah III Cirebon.
"Ya tersebar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota dan Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, serta Indramayu," kata Kartana.
Selain itu, pada 2020 pihaknya juga menegakkan projustisia terhadap seorang WNA yang melanggar hukum.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci mengenai kasus pelanggaran yang menjerat WNA tersebut
Kartana hanya memastikan WNA tersebut telah mendapat hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami juga menegakkan projustisia kepada seorang WNA pada 2019," ujar Kartana.