Bejat, Seorang Wali Kelas Sebuah Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya
Aksi tak bermoral dilakukan seorang guru madrasah di Cianjur yang melakukan pencabulan terhadap sembilan muridnya.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ferri Amiril
Polisi menunjukkan barang bukti kasus pencabulan seorang guru terhadap sembilan muridnya di Cianjur, Jawa Barat. 
"Iya, saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.
Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin dan Jual Aset, Ternyata Punya Bisnis Meski Dipenjara
Baca juga: Al Galau Tak Bisa Jadi Ayah yang Baik, Andin Tahu Nindi Tak Mati, Sinopsis Ikatan Cinta 14 Desember
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/cianjur-guru-cabuli-9-murid.jpg)