Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin dan Jual Aset, Ternyata Punya Bisnis Meski Dipenjara

Kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, memastikan bahwa adiknya tidak bangkrut bahkan jatuh miskin.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribunnews
Saipul Jamil 

TRIBUNJABAR.ID - Kakak dari Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, memastikan bahwa adiknya tidak bangkrut bahkan jatuh miskin.

Hal itu dibuktikan Saipul Jamil dengan menjalani bisnis meski di balik jeruji penjara.

Mantan suami penyanyi dangdut Dewi Persik ini pun sering memantau perkembangan bisnisnya kepada Samsul sebagai kakak sekaligus orang kepercayaannya mengurus bisnisnya,

"Kalau komunikasi dapat fasilitas dari Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) ada virtual. Tetep ada komunikasi. Update terkait bisnisnya di kedai, bisnis kacamata juga sama. Menyampaikan keadaan, situasi sekarang seperti apa," ujar Samsul dalam akun YouTube Beepdo seperti dikutip Kompas.com, Senin (114/12/2020).

Samsul membenarkan bahwa kondisi Saipul di dalam penjara hampir empat tahun belakangan ini membuat aset adiknya dijual hingga habis mencapai miliaran rupiah.

Saipul Jamil seusai mengikuti Pilkada Serentak 2017 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu (15/2/2017)
Saipul Jamil seusai mengikuti Pilkada Serentak 2017 di Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Rabu (15/2/2017) (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)

"Banyak yang keluar (aset), tetapi yang tersisa masih ada. Adalah miliaran (habis terjual aset)," kata Samsul Meski aset-asetnya dijual, Saipul tak tinggal diam.

Pasalnya hasil penjualan aset-aset tersebut digunakan untuk membangun usaha sebagai sumber penghasilan baru.

Dengan begitu, Samsul menepis bahwa adiknya kini jatuh miskin.

"Meski jatuh miskin, dia tetap berupaya dengan kehadiran kedai ini, masih melakukan upaya. Artinya masih survive-lah, kalau jatuh miskin ya tidak," tutur dia.

Sebagai informasi, Saipul Jamil tersandung kasus pencabulan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2016.

Atas perbuatannya, majelis hukum menjatuhkan vonis terhadap Saipul Jamil dengan hukuman penjara 3 tahun.

Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Merasa tak terima, melalui kuasa hukumnya, Bang Ipul ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Namun MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.

Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Perssik ini tak berhenti sampai di situ saja.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved