Bejat, Seorang Wali Kelas Sebuah Madrasah di Cianjur Cabuli 9 Muridnya
Aksi tak bermoral dilakukan seorang guru madrasah di Cianjur yang melakukan pencabulan terhadap sembilan muridnya.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Aksi bejat tak bermoral dilakukan seorang guru honorer yang tega melakukan perbuatan tak senonoh cabul bahkan melakukan sodomi terhadap 9 orang muridnya.
Aksi bejat tersebut dilakukan di dalam kelas sebuah madrasah di sebuah kecamatan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sepulang sekolah.
Para korban yang berusia 9-12 tahun akan dilakukan pendampingan untuk menghilangkan trauma.
Baca juga: Viking Persib Club Berbelasungkawa Atas Meninggalnya Agus Atha, Dia Dekat dengan Kami
Baca juga: Foto Masa SMA Ayu Ting Ting Dibongkar Teman, Foto-foto ABG-nya Bareng Geng Sekolah Jadi Sorotan
Pelaku yang berinisial DD (44) melakukan aksi bejat selama setahun dari mulai tahun 2018 sampai dengan 2019.
Di madrasah tersebut pelaku berprofesi sebagai wali kelas dan guru olahraga.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Ada beberapa cara yang biasa ia lakukan.
Cara pertama dengan memberikan handphone untuk bermain game.
Cara ini agar korban terlena dan fokus main game lalu pelaku mulai melancarkan aksinya.
Cara lainnya adalah dengan memberikan uang jajan untuk para korban.
Baca juga: Cara Mengamati Gerhana Matahari Total Hari Ini, 14 Desember 2020, Bisa via HP Lewat Link Berikut Ini
Baca juga: Ketika Hujan Melanda Baca Doa-doa Ini Agar Hujan Bawa Manfaat Bukan Musibah, Lengkap dengan Artinya
Cara ini pun digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejat pencabulannya.
Cara lainnya adalah dengan memberikan nilai bagus untuk para muridnya.
Jika murid membocorkan apa yang dilakukannya, maka pelaku mengancam akan memberikan nilai yang jelek untuk para muridnya.
Kelakuan bejat pelaku terungkap setelah para orantua korban memberanikan diri untuk melapor.
Atas dasar laporan orangtua korban polisi pun membekuk pelaku pada awal pekan Desember.
"Iya, saya melakukan sekitar setahun," ujar DD singkat saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Anton, mengatakan pelaku dikenakan Pasal 82 ayat 1 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Keterangan dari pelaku, sementara para korban berjumlah sembilan orang," kata Kasatreskrim.
Baca juga: Saipul Jamil Dikabarkan Jatuh Miskin dan Jual Aset, Ternyata Punya Bisnis Meski Dipenjara
Baca juga: Al Galau Tak Bisa Jadi Ayah yang Baik, Andin Tahu Nindi Tak Mati, Sinopsis Ikatan Cinta 14 Desember