PSBB Proporsional, MUI Jabar Setuju Pemkot Bandung Batasi Jemaah di Tempat Ibadah
Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional
Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
Selain itu, tidak diperkenankan di pusat perbelanjaan atau mall untuk membuka kegiatan usaha lain, untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, pijat/refleksi dan arena bermain anak. Bahkan, di area food court atau restoran, rumah makan dan kafe, tidak boleh menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet/prasmanan.
Selanjutnya, di sektor perhotelan pun pemerintah menetapkan kebijakan untuk membatasi tamu paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung,ruang, tempat duduk termasuk kegiatan di restoran, kafe, ballroom, ruang pertemuan atau sejenisnya.
Di dalam hotel pun tidak diperkenankan untuk menggelar usaha untuk spa, karaoke, salon kecantikan, klinik kecantikan, massage/pijat/refleksi dan arena bermain anak. Penyediaan makanan untuk tamu pun dilarang dalam bentuk prasmanan atau buffet, sementara waktu operasional hotel tetap berlaku normal.
Selama pandemi COVID-19, Pemkot Bandung masih memperbolehkan sejumlah kegiatan digelar seperti acara politik, khitan, pernikahan, pemakaman atau takziah kematian yang bukan karena covid-19. Namun, tetap mematuhi protokol kesehatan, serta adanya pembatasan jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan atau gedung tempat kegiatan