PSBB Proporsional, MUI Jabar Setuju Pemkot Bandung Batasi Jemaah di Tempat Ibadah

Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional

Penulis: Cipta Permana | Editor: Ichsan
tribunjabar/nazmi abdurrahman
PSBB Proporsional di Kota Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional selama 14 hari atau berlaku sejak 4 Desember 2020, seiring kian meningkatnya kasus penyebaran covid-19.

Dalam Perwal Kota Bandung Nomor 73 Tahun 2020, terdapat beberapa sektor yang diatur ulang dalam penerapan relaksasi kegiatannya, seperti, perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel dan restoran, termasuk rumah ibadah.

Merujuk pada Perwal Nomor 73/2020 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Nomor 37/2020 tentang pedoman pelaksanaan AKB dalam rencana pencegahan dan pengendalian Covid-19, untuk aktivitas kegiatan di rumah ibadah, dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas rumah ibadah dengan durasi waktu pelaksanaan ibadah seefisien mungkin.

Selain itu, untuk pernikahan di rumah ibadah, harus ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya harus memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

Baca juga: Pesan Dokter ke Mereka yang Bandel dan Gak Percaya Covid-19, Sudah 17.479 Orang Indonesia Tewas

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, KH. Rachmat Syafe'i mendukung langkah Pemkot Bandung dalam menerapkan kebijakan pembatasan pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah. Menurutnya, dalam situasi darurat seperti saat ini, maka upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 serta penerapan protokol kesehatan menjadi prioritas yang harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Kami (MUI) sepakat dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk di tempat ibadah, demi mencegah potensi semakin meluasnya penularan dari covid-19. Bahkan, sejak awal kemunculannya (pandemi), kami menyepakati, bahwa bagi daerah atau wilayah yang terkonfirmasi merupakan zona merah, maka masyarakat boleh, bukan wajib, untuk tidak menggelar sholat berjamaah, semisal sholat Jumat yang diganti oleh sholat Dzuhur di rumah masing-masing," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Sabtu (5/12/2020).

Syafe'i menuturkan, meskipun saat ini tingkat status dari penyebaran covid-19 di beberapa daerah di Jawa Barat mengalami penurunan atau kembali ke zona merah, pihaknya menegaskan, tidak akan mengeluarkan fatwa baru untuk mengimbau para Dewan Keluarga Masjid (DKM) agar mengikuti perubahan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah saat ini. Sebab dalam fatwa sebelumnya hal tersebut sudah dijelaskan dan masih berlaku hingga saat ini.

Baca juga: VIDEO-Berkreasi Ditengah Pandemi, Para Disabilitas di Majalengka Ubah Bambu Jadi Karya Bernilai Jual

"Saya kira sudah cukup, dan tidak perlu lagi ada edaran, karena yang sebelumnya masih berlaku, maka kalau misalkan sekarang kembali ke merah (status zona) ya kembali aturan fatwa yang dikeluarkan sebelumnya," ucapnya.

Bahkan menurutnya, bila dikemudian hari dengan semakin memburuknya situasi, sehingga pelaksanaan sholat berjamaah di masjid ditiadakan semetara waktu, dan masyarakat dianjurkan untuk menggelar sholat di rumah masing-masing, hal itu merupakan sebuah langkah yang tepat dalam upaya mencegah terjadinya potensi penularan covid-19.

"Bila ke depan ada beberapa masjid yang terpaksa tutup atau meniadakan sementara sholat berjamaah, karena khawatir adanya potensi bahaya (penularan), hal itu bisa dilakukan dan tidak masalah. Karena pendapat dari agama juga selama tujuannya benar adalah anjuran pemerintah terkait upaya melindungi diri dari potensi penularan penyakit, hal itu sudah betul dan dilakukan, sebab ini bukan melarang sholat tapi mengganti lokasi sholatnya saja menjadi di rumah masing-masing," katanya.

Sebelumnya, selain tempat ibadah, beberapa lingkungan aktivitas kegiatan masyarakat seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel dan restoran  pun  mengalami  pembatasan yang turut diatur dalam Perwal Nomor 73/2020.

Untuk pembatasan kegiatan aktivitas  di lingkungan perkantoran selama PSBB proporsional di Kota Bandung, pekerjaan karyawan diutamakan sebanyak 70 persen dari jumlah pegawai dilakukan dari rumah Work From Home (WFH).

Terkait jam kerja, untuk semua tempat kerja atau perkantoran di lingkungan pemerintah daerah atau BUMD dilakukan secara normal. Sementara untuk jam kerja perkantoran swasta dibatasi mulai dari jam 08.00 WB - 16.00 WIB.

Kemudian, untuk pembatasan aktivitas di pusat perbelanjaan seperti pertokoan, pasar tradisional, dan mal, adalah jumlah pengunjung yang dibatasi paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung, ruang atau tempat duduk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved