Kegiatan Habib Rizieq di Megamendung Dilakukan di Masa PSBB Pra AKB, Maksimal 3 Jam, Faktanya 14 Jam

Kegiatan melebihi tiga jam. Yakni dari pukul 09.00 hingga pukul 23.00 karena ada kegiatan penyambutan Habib Muhammad Rizieq (HMR)

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Bogor/Naufal Fauzy
Kerumunan massa di Simpang Gadog, Bogor, yang akan menyambut kedatangan Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabara, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - ‎Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Desa Kuta Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dalam peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markas Syariah DPP FPI dilakukan di masa PSBB pra AKB Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan Keputusan ‎Nomor
‎443/478/KPTS/Per UU/2020 tanggal 27 Oktober‎ tentang Perpanjangan Kelima pemberlakuan PSBB pra AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

Di aturan itu, pondok pesantren tidak boleh dikunjungi dan beraktifitas dengan lingkungan sekitar.

Kemudian, kegiatan pertemuan atau kegiatan lain diselenggarakan di dalam atau luar ruangan dengan kapasitas peserta paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat. Serta, dengan maksimal 150 orang.

Waktu pelaksanaannya tidak lebih dari tiga jam dan penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.

Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Ch Patoppoi menerangkan, berdasarkan aturan itu, fakta di lokasi kejadian, banyak pelanggaran.

"Kegiatan melebihi tiga jam. Yakni dari pukul 09.00 hingga pukul 23.00 karena ada kegiatan penyambutan Habib Muhammad Rizieq (HMR). Penyelenggara mengundang orang dari luar berjumlah sekira 3000 orang, melebihi dari ketentuan maksimal 150 orang," ujar Patoppoi di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Tips Beli Mobil Bekas, Jangan Sampai Beli Mobil yang Kena Tilang Elektronik, Ini Cara Mengeceknya

Kasus di Megamendung ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar. Sejauh ini, mereka sudah memanggil 12 orang. Satu orang yakni Bupati Bogor Ade Yassin tidak hadir karena proses penyembuhan Covid-19. Dua orang lagi, dari penyelenggara tidak hadir tanpa keterangan.

"Fakta yang terjadi di lokasi kejadian, kegiatan dilaksanakan lebih dari tiga jam, penyelenggara tidak membuat surat pernyataan kesanggupan mentaati protokol kesehatan dan dihadiri lebih dari 3000 orang," ujar Patoppoi. ‎

Dari CCTV Dinas Perhubungan Pemkab Bogor, massa menyemut dari Jalan Gadog hingga lokasi acara karena ada penyambutan Habib Rizieq Shihab. Pondok pesantren itu didirikan oleh Habib Rizieq pada 2012.

"Sepanjang Jalan Gadog sampai Pondok Pesantren telah dipasang imbauan untuk mentaati protokol kesehatan dan sudah dilakukan imbauan untuk mentaati protokol kesehatan," ucap Patoppoi.

‎Dengan temuan pelanggaran itu, penyidik meningkatkan status penyelidikan jadi penyidikan.

"Dikenakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1986 tentang Wabah Penyakit menular. Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUH Pidana. Untuk tersangka belum," ucap Patoppoi.

Namun, ia memastikan bahwa penyelenggara acara kegiatan itulah yang bisa dimintai pertanggung jawaban secara pidana atas apa yang terjadi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved