Tips Beli Mobil Bekas, Jangan Sampai Beli Mobil yang Kena Tilang Elektronik, Ini Cara Mengeceknya

Bagi Anda yang berencana membeli mobil dalam kondisi bekas, harus lebih teliti dalam memilihnya. Jangan beli mobil bekas yang kena tilang elektronik.

Editor: Yongky Yulius
Kompas.com/Ari Purnomo
Bagi Anda yang berencana membeli mobil dalam kondisi bekas, harus lebih teliti dalam memilihnya. Jangan beli mobil bekas yang kena tilang elektronik. 

TRIBUNJABAR.ID - Membeli mobil bekas bukan perkara mudah.

Bagi Anda yang berencana membeli mobil dalam kondisi bekas, harus lebih teliti dalam memilihnya.

Buat yang sedang mencari mobil bekas, ada baiknya jangan terlalu nafsu saat memilih unit.

Baca juga: Mulai dari Rp 40 Jutaan Saja, Ini Daftar Harga Mobil Bekas Daihatsu Taruna, Semuanya Tahun 2000-an

Baca juga: Alami Kesulitan Menjual Mobil Bekas di Tengah Pandemi? Coba Tips Jitu dari Pemilik Showroom Ini

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Mazda 2, Saingannya Toyota Yaris dan Honda Jazz, Paling Murah Rp 70 Jutaan

Jangan sampai Anda tergiur dengan harganya yang terlewat murah.

Pastikan kondisi mobil benar-benar baik, tak hanya visual dan mesin, tapi juga mengenai masalah surat-suatnya.

Nah, mengenai surat-surat tak hanya sekadar BPKB dan STNK saja, tapi cek lengkap soal pajak dan yang penting lagi pastikan status mobil tidak bermasalah.

Pasalnya, ada kejadian mobil bekas yang dibeli konsumen saat ingin melakukan balik nama ternyata bermasalah.

Buka karena pajak, tapi STNK mobil diblokir lantaran tak membayar tilang elektronik alias atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019).
Seorang pengunjung melihat deretan mobil bekas yang dipajang di bursa mobil Sriwedari, Solo, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (15/12/2019). (Kompas.com/Ari Purnomo)

CCTV terpasang di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (19/9/2018).

Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) yang akan diuji coba pada Oktober 2018 sepanjang jalur Thamrin hingga Sudirman.

Seperti diketahui, kendaraan yang terjaring tilang elektronik dan tak melakukan konfirmasi selama tujuh hari, maka kepolisian akan langsung memblokir STNK. Alhasil, mobil pun akan berstatus bodong.

Menanggapi adanya kasus tersebut, Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, mengatakan hal ini memang masih baru, karena ETLE sendiri penerapanya juga belum terlalu lama.

Dengan demikian memang dibutuhkan pengecekan dan koordinasi, terutama bagi para pedagang mobil bekas juga.

Baca juga: Daftar Harga Mobil Bekas Toyota Sienta, MPV Murah dengan Pintu Geser, Mulai Rp 157 jutaan Saja

"Ini hal baru, biasanya yang dicek pedagang itu kan kelengkapan surat-surat dan bagaimana pajaknya, belum sampai cek bermasalah sama tilang elektronik atau bagaimana," ucap Herjanto saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/11/2020).

"Tapi ini akan segera saya infokan, agar pedagang lebih awas atau teliti saat akan mengangkat (beli) mobil konsumen, paling tidak ada perjanjian lah. Karena kalau sampai kejadian, kasian pedagangnya, kasian yang mau beli mobilnya juga," kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved