Edhy Prabowo Menjadi Menteri Ke-12 yang Dijerat Sejak KPK Ada, Era Megawati hingga Jokowi
Jumlah menteri yang diciduk dan menjadi pesakitan di KPK bertambah setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diamankan KPK.
TRIBUNJABA.IR, JAKARTA - Jumlah menteri yang diciduk dan menjadi pesakitan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertambah setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diamankan KPK.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, sejak didirikan pada 2003, KPK telah menetapkan 12 menteri sebagai tersangka, termasuk Edhy.
Bila diperinci, 12 orang menteri itu terdiri atas 4 orang menteri pada era Presiden Megawati Soekarnoputri, 6 menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan 3 menteri era Presiden Joko Widodo.
Satu orang menteri di antaranya, Bachtiar Chamsyah, menjabat dalam dua era pemerintahan, yakni pada Kabinet Gotong Royong yang dipimpin Megawati dan Kabinet Indonesia Bersatu yang dipimpin SBY.
Dari 12 orang menteri tersebut, lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah tidak menjabat, sedangkan tujuh lainnya ditetapkan sebagai tersangka saat masih menduduki kursi menteri.
Berikut ini daftar para menteri yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
1. Rokhmin Dahuri
Rokhmin Dahuri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Rokhmin tercatat menjadi menteri pertama yang dijerat KPK meski ditetapkan sebagai tersangka setelah ia sudah tidak menjabat sebagai menteri.
Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengumpulan dana dekonsentrasi yang dilakukan melalui pejabat Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar lebih dari Rp 15 miliar.
2. Achmad Sujudi
Achmad Sujudi adalah Menteri Kesehatan pada Kabinet Gotong Royong periode 2001-2004 yang dipimpin presiden kelima Megawati Soekarnoputri.
Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus korpsi pengadaaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003 pada Mei 2009 ketika ia sudah tidak menjabat.
Setelah melalui proses persidangan, ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution sebagai rekanan pengadaan alat kesehatan di rumah sakit pada kawasan Indonesia bagian timur.
Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan pada tingkat banding.