Edhy Prabowo Menjadi Menteri Ke-12 yang Dijerat Sejak KPK Ada, Era Megawati hingga Jokowi

Jumlah menteri yang diciduk dan menjadi pesakitan di KPK bertambah setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diamankan KPK.

Editor: Giri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Edhy Prabowo menjadi menteri ke-12 yang berurusan dengan KPK. 

Ia dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan atas perbuatannya itu.

8. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali adalah Menteri Agama pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid II periode 2009-2014. KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka kasus korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada Mei 2014.

Pada Juli 2015, mantan Ketua Umum PPP itu kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana operasionel menteri di Kemenag.

Suryadharma akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan pada tingkat banding. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.821.698.840 subsider dua tahun penjara.

Ia dinilai telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.

Dalam penyelenggaraan haji tersebut, Suryadharma menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji di Arab Saudi.

Selain itu, Suryadharma juga dinyatakan bersalah menggunakan dana operasional menteri untuk biaya pengobatan anak serta membayar ongkos liburan keluarga ke Singapura dan Australia.

9. Jero Wacik

Jero Wacik merupakan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada Kabinet Indonesia Kerja jilid I dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet Indonesia jilid II.Jero ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2014 dalam kasus pemerasan terkait jabatannya sebagai Menteri ESDM.

Pada Februari 2015, Jero ditetapkan seabgai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Pada 2016, Jero dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 5,073 miliar.

Ia dianggap terbukti menyalahgunakan dana operasional selama menjabat sebagai Menteri Kebudayaan Parriwisata serta Menteri ESDM, dan menerima gratifikasi.

10. Idrus Marham

Idrus Marham menjabat Menteri Sosial Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Pada Agustus 2018, Idrus ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

Idrus dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada tingkat kasasi. Idrus terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar besama Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved