Edhy Prabowo Menjadi Menteri Ke-12 yang Dijerat Sejak KPK Ada, Era Megawati hingga Jokowi

Jumlah menteri yang diciduk dan menjadi pesakitan di KPK bertambah setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diamankan KPK.

Editor: Giri
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). Edhy Prabowo menjadi menteri ke-12 yang berurusan dengan KPK. 

Pemberian uang tersebut agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1.

11. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi adalah Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja. Pada September 2014, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana hibah dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

Imam pun telah dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 18.154.230.882.

Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI Johnny E Awuy.

Suap tersebut dimaksudkan agar Imam dan Ulum mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora RI untuk tahun kegiatan 2018.

Imam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai total Rp 8.348.435.682 dari sejumlah pihak.

12. Edhy Prabowo

Edhy Prabowo adalah Menteri Kelautan dan Perikanan pada Kabinet Indonesia Maju. Berbeda dengan nama-nama menteri lainnya, Edhy tercatat sebagai menteri pertama yang ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan.

Ia ditangkap KPK pada Kamis (25/11/2020) dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS dari pihak PT Aero Citra Kargo.

Perusahaan tersebut diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved