Lawyer Fee Anita Kolopaking untuk Urus Djoko Tjandra Rp 2,8 Miliar

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.

Editor: Ravianto
ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Sebab menurut Pinangki pada tanggal yang sama, dirinya sedang berada di kediaman orang tuanya di kawasan Sentul City, Bogor, Jawa Barat.

Ia menemani orang tuanya yang saat itu sedang jatuh sakit.

"Karena pada saat itu sepulang saya dari Kuala Lumpur, saya langsung pulang dan menginap di Sentul City karena bapak saya sedang sakit," ujarnya.

"Jadi yang ditemui ibu Anita Kolopaking pada 26 November di Dermawangsa Essens saya tidak tahu siapa. Terima kasih," kata Pinangki.

Dalam perkara ini, Pinangki dijerat dengan tiga dakwaan.

Pertama, dakwaan penerimaan suap sebesar USD 500.000 dari Djoko Tjandra.

Uang tersebut diduga untuk mengurus fatwa ke MA agar Djoko Tjandra tak perlu dipidana di kasus cessie.

Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar USD 444.900.

Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai USD 10 juta.(tribun network/dng/dod)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved