Lawyer Fee Anita Kolopaking untuk Urus Djoko Tjandra Rp 2,8 Miliar

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.

Editor: Ravianto
ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

Selain bermuka murung, istrinya juga membawa bungkusan plastik setelah turun dari apartemen Pinangki.

"Tahu kalau istri murung, saya tidak berani bertanya kenapa. Karena kondisinya begitu, akhirnya saya pulang."

"Istri saya kasih tahu kalau dananya ini untuk bayar semua yang terkait dengan operasional kantor, tetapi fee tidak sesuai yang diharapkan, 'kan penawaran jasa hukum harusnya USD 100.000, tetapi yang diterima USD 50.000'," kata Wyasa menceritakan suasana saat itu.

"Ini 'kan Bu Anita mengurus perkara Djoko Tjandra tetapi kenapa yang memberikan fee itu Pinangki?" tanya jaksa Roni.

"Saya tidak tahu, tetapi uangnya sudah habis," jawab Wyasa.

Dalam kesempatan itu, Wyasa mengaku bahwa istrinya memang kenal beberapa hakim karena sama-sama lulusan S-3 hukum Universitas Padjadjaran.

"Istri saya anggota Asian Law Association jadi semua hakim agung se-Asia melakukan annual meeting dan karena Anita anggota otomatis kenal," kata Wyasa.

Wyasa juga pernah mengantar Anita ke rumahnya di Simprug Golf tetapi hanya menurunkan Anita di depan rumah Djoko Tjandra.

Pinangki Membantah

Menanggapi kesaksian Wyasa itu, Pinangki dengan tegas membantah memberi uang 50 ribu dolar AS ke Anita Kolopaking.

Dengan nada tinggi, ia menyatakan tidak pernah sepeserpun memberi uang ke Anita pada tanggal 26 November 2019 di Apartemen Darmawangsa Essens, kawasan Jakarta Selatan.

"Tanggapan saya ada dua poin utama adalah Anita tidak pernah meminta fee kepada saya sebesar 50 ribu USD, dan saya sejak mengenal ibu Anita Kolopaking sampai saat ini belum pernah memberikan uang 1 sen pun kepada ibu Anita," bantah Pinangki.

"Jadi saya tidak pernah menyerahkan uang 50 ribu USD pada tanggal 26 November di Apartemen Darmawangsa Essens," imbuhnya.

Perihal keterangan Wyasa di persidangan, Pinangki mengaku tidak tahu siapa pemberi uang 50 ribu dolar AS itu kepada Anita di Apartemen Darmawangsa Essens.

Pinangki juga mempertanyakan siapa sosok yang ditemui Anita saat itu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved