Lawyer Fee Anita Kolopaking untuk Urus Djoko Tjandra Rp 2,8 Miliar

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.

Editor: Ravianto
ist via warta kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan suami advokat Anita Kolopaking, Wyasa Santosa Kolopaking, sebagai saksi dalam lanjutan sidang kasus dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Dalam kesaksiannya, Wyasa mengakui Anita Kolopaking pernah meminta lawyer fee senilai USD 200 ribu atau sekitar Rp 2,8 miliar kepada Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, didampingi kuasa hukum Krisna Murti mendengarkan keterangan saksi saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020). Sidang  kasus pemalsuan surat jalan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan terdakwa Anita Kolopaking secara virutal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Terdakwa kasus pemalsuan surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, didampingi kuasa hukum Krisna Murti mendengarkan keterangan saksi saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/11/2020). Sidang kasus pemalsuan surat jalan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tujuh saksi, terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo dan terdakwa Anita Kolopaking secara virutal. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Lawyer fee tersebut untuk pengurusan kasus cessie Bank Bali yang menjerat Djoko Tjandra.

Selain itu, kata Wyasa, terdapat tambahan fee USD 200 ribu apabila Anita berhasil dalam upaya hukum dan Djoko Tjandra tak perlu menjalani vonis 2 tahun penjara di kasus cessie.

"Legal fee USD 200.000. USD 100.000 diterima saat penandatangan jasa hukum USD 100.000 berikutnya sesuai dengan progres pekerjaan. Kemudian biaya keberhasilan USD 200.000," kata Wyasa.

Kesaksian Wyasa itu selaras dengan dakwaan JPU terhadap Jaksa Pinangki.

Dalam dakwaan, Pinangki disebut pergi ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019 untuk menemui Djoko Tjandra.

Saat itu, Pinangki ditemani pengusaha bernama Rahmat serta mengajak Anita.

Di pertemuan itu Anita Kolopaking menyampaikan dokumen berisi surat kuasa dan surat penawaran jasa bantuan hukum ke Djoko Tjandra.

Anita meminta fee USD 200.000 dan disetujui Djoko Tjandra.

Wyasa menyatakan dari USD 200 ribu yang dijanjikan Djoko Tjandra, istrinya baru menerima USD 50 ribu atau sekitar Rp 700 juta.

Namun uang tersebut diberikan melalui Pinangki. Wyasa kemudian bercerita saat Anita menerima uang dari Pinangki.

Dia menyebut penerimaan uang itu terjadi pada 26 November 2019.

Ketika itu, pada malam hari, Anita meminta Wyasa untuk diantar ke apartemen Darmawangsa Essense Kebayoran Baru untuk mengambil legal fee.

"Itu apartemen ditempati Bu Pinangki, saya turunkan Ibu Anita di depan apartemen, jadi saya tidak lihat langsung ketemu atau tidak dengan Bu Pinangki, karena saya hanya tunggu di mobil. Sekitar 10-15 menit Bu Anita kemudian turun, hanya mukanya murung," kata Wyasa.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved