Kata Hotman Paris Soal Video Mirip Gisel, Tak Cuma UU ITE, Hukuman Lebih Berat Jika Kasusnya Begini
Pengacara kondang, Hotman Paris mengomentari kasus video mirip Gisel alias Gisella Anastasia yang beredar baru-baru ini.
Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Namun, dalam hal ini, contohnya, kasus video mirip Gisel, Hotman menjelaskan, kasus itu bisa menjadi perdebatan.
"UU Pornografi bisa, itu diperdebatkan apakah tindakan memproduksi harus dikaitkan dengan menyebarkan. Itu jadi perdebatan, tapi di UU Pornografi pake koma dia, memproduksi koma (tanda baca).
Kalau di UU ITE sudah jelas transmisinya itu harus syarat mutlak, tapi itu pun oleh Mahkamah Agung dibuat kalau lalai bisa kena walaupun tidak transmisi," ujar Hotman Paris.
(Tribunjabar.id)
Baca juga: Kasus Video Syur Mirip Artis Gisel dan Jedar Dilidik Bareng, Penyebar Video Segera Diperiksa
Baca juga: Tiga Akun Twitter yang Sebar Video Mirip Gisel Ditutup, Polisi Jalan Terus, Sudah Gelar Perkara
Penyebar Video Mirip Gisel
Polisi melakukan gelar perkara atas kasus penyebaran video syur mirip artis Gisela Anastasia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah mengetahui akun penyebar video syur tersebut. ( penyebar video panas video mirip Gisel diduga anak di bawah umur )
Dari lima akun media sosial yang menyebarkan video itu, tiga di antaranya telah ditutup.
Sementara itu, dua pemilik akun sedang dalam pencarian pihak kepolisian.
"Tiga sudah ditutup, yang dua masih ada," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (12/11/2020).
Yusri Yunus berharap, dua pemilik akun yang menyebarkan video syur itu segera diketahui.
"Mudah-mudahan secepatnya kita sudah tahu siapa pemilik dari akun tersebut," kata dia.
"Yang ditutup itu apakah hilang? tidak."
"Jejak digital itu tidak akan pernah hilang sampai kapan pun," terang Yusri.
Kuasa hukum Gisela Anastasia, Pitra Romadoni mendatangi kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).