Kamis, 4 Juni 2026

Tiga Akun Twitter yang Sebar Video Mirip Gisel Ditutup, Polisi Jalan Terus, Sudah Gelar Perkara

Polisi sudah memprofiling akun-akun yang menyebar video syur mirip Gisel.

Tayang:
Editor: taufik ismail
KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru, dan Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Susatyo di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Kemayoran, Sabtu (7/3/2020) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik berisi adegan syur seorang wanita mirip artis Gisella Anastasia sudah dihapus.

Namun ini tak menghentikan langkah polisi melakukan penyelidikan.

Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Baca juga: Terungkap Sudah, Pakar Sebut Video Mirip Gisel Bukan Rekayasa Digital, Nikita Mirzani Merasa Iba

Baca juga: Pakar Bongkar Video Syur Mirip Gisel Bukan Rekayasa Digital, Ada Kejanggalan dalam Video

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, penyelidikan kasus penyebaran video asusila yang menampilkan seorang wanita mirip Gisel telah memasuki gelar perkara.

Yusri menambahkan mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Yusri menjelaskan, jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan, maka polisi akan memanggil orang-orang terkait.

Khususnya pemilik akun yang menyebarkan video itu di media sosial.

Baca juga: Menikah Lagi, Jenita Janet Resmi Jadi Istri Danu Sofwan, Nikah Pakai Adat Sunda, Jenita Ngaku Sedih

Baca juga: SAH Penyanyi Dangdut Jenita Janet Menikah dengan Danu Sofwan, Konsep Pernikahannya Serba Putih

"Yang dilaporkan ada lima akun, sudah kami profiling akun-akun tersebut," kata Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari lima akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu, sudah ada tiga akun yang ditutup.

Namun, penutupan itu tak menghalangi polisi melakukan penyelidikan.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.

Yusri menegaskan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.

Baca juga: Sule dan Nathalie Romantis di Medsos, Padahal Ada Berantemnya, Ini yang Buat Luluh Saat Lagi Emosi

Baca juga: Curhat Sule Hitungan Hari Jelang Nikahi Nathalie Holscher, Banyak Godaan, Gini Persiapan Pernikahan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel Masuk Tahap Gelar Perkara".

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved