Kata Hotman Paris Soal Video Mirip Gisel, Tak Cuma UU ITE, Hukuman Lebih Berat Jika Kasusnya Begini

Pengacara kondang, Hotman Paris mengomentari kasus video mirip Gisel alias Gisella Anastasia yang beredar baru-baru ini.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Instagram/gisel_la/hotmanparisofficial
Hotman Paris menjelaskan secara hukum tentang video mirip Gisel. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengacara kondang, Hotman Paris mengomentari kasus video mirip Gisel alias Gisella Anastasia yang beredar baru-baru ini.

Hotman Paris memberikan komentar tentang video syur mirip Gisel sesuai kapasitasnya sebagai seorang pengacara profesional.

Ia memberikan analisis dari sisi hukum terkait beredarnya video mirip Gisel di media sosial.

"Kita kan belum tahu siapa cewek di video tersebut. Dugaan sementara kan masih mirip artis terkenal. Kita enggak tahu," kata Hotman Paris dalam video wawancara di kanal Cumicumi yang diunggah pada 10 November 2020.

Ia mengingatkan agar berhati-hati kepada pihak sebenarnya yang terlibat dalam video mirip Gisel.

Sebagai perbandingan, Hotman Paris menjelaskan kasus serupa yang sempat ditanganinya beberapa tahun silam.

Ia memaparkan kasus video asusila yang menjerat artis ternama tanah air. Kala itu, Hotman Paris sempat menjadi kuasa hukum dari satu di antara pemeran perempuan dalam video tersebut.

Baca juga: Dari 5 Akun Medsos yang Sebarkan Video Panas Mirip Gisel, Sudah 3 Akun yang Tutup

Baca juga: Gisel Akhirnya Nonton Video Syur Perempuan Mirip Dirinya, Nonton Sendirian di Kamar dan Kunci Pintu

"Yang jelas saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT, saya pengacaranya. Yang ada CT, ada LM, si cowok AR. AR itu tidak menyebarkan.

Waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja. Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian," kata Hotman Paris.

Menurutnya, kasus mengenai video asusila bukan hanya bisa dijerat UU ITE, kasus tersebut justru bisa berujung pada hukuman lebih berat jika dijerat UU Pornografi.

"Jadi hati-hati Anda-anda yang bikin video, kalau itu menyebar, harusnya kan secara Pasal 27 ayat 1 UU ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun, tapi kasus AR lalai kena juga.

Itu baru satu, tapi paling bahaya UU Pornografi karena di UU Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi.

Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikait-kaitkan dengan UU Pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Curahan hati Gisel setelah video syur pemeran mirip dirinya viral
Curahan hati Gisel setelah video syur pemeran mirip dirinya viral (Instagram/gisel_la)

Tidak hanya itu, Hotman Paris juga menjelaskan, jika pemeran pria dalam video syur memiliki istri, maka sang istri bisa melaporkan atas tuduhan perzinahan, maka bisa dijerat KUHP.

"Satu lagi pasal, si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinahan, 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara. Jadi ada tiga Pasal," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved