Dari 5 Akun Medsos yang Sebarkan Video Panas Mirip Gisel, Sudah 3 Akun yang Tutup

Ia mengatakan, penyelidikan kasus penyebaran video asusila yang menampilkan seorang wanita mirip Gisel telah memasuki gelar perkara.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Gisella Anastasia di Polda Metro Jaya, Jumat (14/2/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga akun yang menyebarkan video berdurasi 19 detik berisi adegan panas seorang wanita mirip artis Gisella Anastasia sudah dihapus.

Namun ini tak menghentikan langkah polisi melakukan penyelidikan. ( viral video syur mirip Gisel, video panas gisel tersebar di media sosial

Polisi melakukan gelar perkara terkait kasus ini.

Baca juga: Hari Ini Hari Ayah Nasional, Berikut Kumpulan Puisi Bertema Ayah yang Cocok Dibagikan via WhatsApp

Baca juga: Akbar Pemulung yang Viral Itu Bikin Syekh Ali Jaber Menangis, Akan Dijadikan Anak Angkat

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Ia mengatakan, penyelidikan kasus penyebaran video asusila yang menampilkan seorang wanita mirip Gisel telah memasuki gelar perkara.

Yusri menambahkan mekanisme gelar perkara merupakan langkah pertimbangan polisi untuk menaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Sekarang sudah dianggap lengkap penyelidikannya untuk bisa kita naikan ke penyidikan melalui mekanisme gelar perkara. Mudah-mudahan hasil gelar perkara sudah ada untuk memutuskan apakah sudah bisa dinaikkan kasus ini ke penyidikan," ujar Yusri di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Yusri menjelaskan, jika nantinya kasus penyebaran video asusila itu masuk ke penyidikan, maka polisi akan memanggil orang-orang terkait.

Khususnya pemilik akun yang menyebarkan video itu di media sosial.

"Yang dilaporkan ada lima akun, sudah kami profiling akun-akun tersebut," kata Yusri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dari lima akun yang dilaporkan menyebar video asusila itu, sudah ada tiga akun yang ditutup.

Namun, penutupan itu tak menghalangi polisi melakukan penyelidikan.

"Mudah-mudahan secepatnya bisa kita ketahui siapa pemilik akunnya. Ini saya tegaskan (akun) yang ditutup itu jejaknya tidak hilang," ujar Yusri.

Yusri menegaskan, pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis.

Pertama yaitu Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 pasal 19/2019 tentang UU ITE. Lalu kedua pasal 8 juncto Pasal 34 UU 44/ 2008 tentang pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: Kasus Penyebaran Video Syur Mirip Gisel Masuk Tahap Gelar Perkara".

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved