WOW, Ini Jumlah Uang yang Dikeluarkan Djoko Tjandra untuk Menyuap, Termasuk untuk "Petinggi Kita"

Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020), buron kelas kakap yang akhirnya ditangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra duduk di kursi

Editor: Giri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam. 

"Terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa dengan jabatan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung," kata JPU Agung M Yusuf Putra dilansir dari Antara.

Suap diduga diberikan kepada Pinangki dalam rangka mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Djoko Tjandra juga didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Jaksa Pinangki dan terdakwa lain, Andi Irfan Jaya.

Menurut jaksa, pemufakatan tersebut bertujuan agar pejabat di Kejagung dan MA memberikan fatwa yang diinginkan.

"Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," ucap jaksa. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sidang Suap Miliaran Rupiah Djoko Tjandra: Dua Jenderal Polisi Minta Jatah, hingga Uang untuk "Petinggi Kita""

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved