WOW, Ini Jumlah Uang yang Dikeluarkan Djoko Tjandra untuk Menyuap, Termasuk untuk "Petinggi Kita"
Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020), buron kelas kakap yang akhirnya ditangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra duduk di kursi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020), buron kelas kakap yang akhirnya ditangkap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra duduk di kursi persidangan.
Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk dua kasus sekaligus.
Surat dakwaan Djoko Tjandra digabung antara kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice di Interpol atas namanya dan kasus dugaan korupsi kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Selain Djoko Tjandra, tiga terdakwa lain dalam kasus red notice juga menjalani sidang perdana dengan agenda yang sama.
Ketiganya adalah Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Berikut sejumlah fakta-fakta yang terungkap dalam sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com (grup Tribunjabar.id):
1. Penghapusan "red notice"
Djoko Tjandra didakwa menyuap tiga aparat penegak hukum dengan total uang sebanyak 920 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 15,567 miliar.
Dalam kasus red notice, Djoko Tjandra didakwa menyuap dua jenderal polisi, Napoleon dan Prasetijo, agar menghapus namanya dari daftar pencarian orang (DPO).
Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Untuk Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150 ribu dolar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
2. Siapkan miliaran rupiah
Kasus red notice bermula dari keinginan Djoko Tjandra masuk ke Indonesia untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas kasus Bank Bali yang menjeratnya.
Untuk itu, pada awal April 2020, Djoko Tjandra menghubungi Tommy.